Pria di Bali Bakar Mobil yang Parkir di Depan Vila Miliknya, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
IKS ditangkap setelah membakar mobil karena kesal parkir di depan vilanya di Nusa Penida, Jumat (6/6/2025). Pelaku terancam 12 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Nusa Penida menetapkan IKS (52) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil yang terjadi di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat (6/6/2025).
IKS kini terancam hukuman 12 tahun penjara setelah mengakui perbuatannya yang dilakukan karena kesal terhadap mobil yang diparkir di jalan menuju vila miliknya.
Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta, mengungkapkan IKS ditangkap di depan rumahnya pada hari yang sama setelah kejadian.
Setelah dimintai keterangan, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/6/2025)) dan langsung dilakukan penahanan.
“Pelaku sejak kemarin sudah kami tahan,” ujar AKBP Sumerta, Minggu (8/6/2025).
Barang bukti berupa gulungan kertas berbau pertalite, yang diduga digunakan IKS untuk membakar mobil, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
IKS mengakui ia membakar mobil tersebut menggunakan Pertalite karena kesal mobil itu diparkir di jalan menuju vila miliknya.
Kejadian pembakaran mobil ini terjadi sekira pukul 21.50 Wita.
Mobil yang terbakar adalah Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DK 1565 JN milik Kadek Mustika, warga Desa Klumpu, Nusa Penida.
Mustika memarkir kendaraannya di lahan kosong tersebut saat sedang memasang instalasi listrik di sebuah hostel.
Sebelum kejadian, beberapa warga setempat seperti Komang Tony dan Komang Sujana melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Baca juga: Kronologi Suami Mabuk Bakar Rumah Istri di Jakarta Selatan, Kerugian Capai Rp250 Juta
"Lalu dicarilah pemilik mobil (Mustika), agar segera memindahkan mobilnya agar tidak menjadi masalah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, Jumat.
Ketika pemilik mobil datang bersama saksi untuk memindahkan kendaraan, api sudah berkobar dan membakar mobil tersebut.
Upaya pemadaman api dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran, namun mobil tersebut sudah ludes dilalap api pada pukul 22.35 Wita.
IKS disangkakan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran.
Ia pun terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul AKSI Bakar Mobil di Nusa Penida Terkuak! IKS Kesal Parkir di Depan Villanya, Terancam 12 Tahun Bui
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Bali
Prakiraan Cuaca Denpasar, Rabu 17 September 2025: Hujan Ringan Merata |
![]() |
---|
Pasokan Listrik di Bali Dijaga Tetap Stabil di Tengah Banjir September 2025 |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Bali, Bagaimana Pasokan Listrik? |
![]() |
---|
Turis Terlalu Banyak, Ini Negara-Negara yang Berlakukan Aturan Keras untuk Atasi Overtourism |
![]() |
---|
Update Sepekan Banjir Bandang di Bali & Nagekeo NTT: 23 Korban Tewas, 8 Lainnya Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.