Tambang Nikel di Raja Ampat
Prabowo Diminta Tindak 'Pemain' di Tambang Raja Ampat, Anggota DPR: Orang Kuat dan Berpangkat Tinggi
Anggota DPR Paul Finsen Mayor minta Presiden Prabowo turun tangan atasi polemik tambang nikel di Raja Ampat. Ada orang kuat dan berpangkat tinggi.
"Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Menteri Bahlil, dikutip dari esdm.go.id.
Meskipun seluruh perusahaan di Raja Ampat sudah memiliki izin resmi, Kementerian ESDM menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan.
Informasi tambahan, ada lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Berikut daftarnya:
Baca juga: Donny Maryadi: Komisi XII DPR akan Minta Penjelasan Kementerian ESDM soal Tambang di Raja Ampat
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
5. PT Nurham
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Paul Finsen: Tambang Ilegal di Raja Ampat Diduga Dibekingi Jenderal Kuat, Presiden Harus Bertindak
(Tribunnews.com/Endra)(Tribunsorong.com/Angela Cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.