Selasa, 30 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Prabowo Diminta Tindak 'Pemain' di Tambang Raja Ampat, Anggota DPR: Orang Kuat dan Berpangkat Tinggi

Anggota DPR Paul Finsen Mayor minta Presiden Prabowo turun tangan atasi polemik tambang nikel di Raja Ampat. Ada orang kuat dan berpangkat tinggi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Instagram.com/paulfinsen dan Instagram.com/prabowo
TAMBANG RAJA AMPAT - (Kiri) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor (PFM) dan (Kanan) Presiden Prabowo Subianto. Paul Finsen dalam kesempatannya meminta Presiden Prabowo menintak pemain di balik beradaan tambang nikel di Raja Ampat, singgung sosok kuat dan berpangkat tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor ikut memberikan komentarnya terkait keberadaan tambang nikel di Raja Ampat.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyelesaikan polemik tersebut.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak," tegasnya, dikutip dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, ia menduga, ada pihak-pihak yang bermain di balik keberadaan tambang-tambang tersebut.

Mereka adalah sosok yang kuat dan memiliki pangkat.

Oleh karenanya, Paul Finsen menegaskan, negara harus hadir dalam penyelesaian polemik tambang di Raja Ampat.

"Yang bermain di balik tambang ini adalah orang-orang kuat, berpangkat tinggi," tegasnya.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang," tambah Paul Finsen.

Baca juga: 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Miliki Izin Pemerintah Pusat dan Daerah, Siapa Pejabatnya?

Jangan salahkan kepala daerah

Paul Finsen dalam kesempatannya turun menyoroti peran para kepala daerah di tanah Papua.

Ia mengungkit terkait perizinan tambang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Di atas kertas, pihak yang berwenang memberikan izin tambang adalah pemerintahan pusat, bukan pemerintah daerah.

“Jangan salahkan pemerintah daerah. Perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat."

"Jadi, tanggung jawab ada di Jakarta, bukan di Sorong atau Waisai," katanya.

Paul Finsen kemudian menilai, tambang-tambang nikel di Raja Ampat sudah melanggar undang-undang.

Ia menyebut, Raja Ampat yang berupa rangkaian pulau-pulau kecil tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

Hal ini sejalan dengan aturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ditambah lagi, Raja Ampat sudah menjadi kawasan konservasi yang diakui oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

"Ini jelas pelanggaran hukum dan harus dihentikan segera,” pinta Paul Finsen.

Bagi Paul Finsen, Raja Ampat adalah harta yang perlu dijaga sehingga bisa diwariskan ke anak cucu.

Di sisi lain, ia berharap, Presiden Prabowo memiliki keberpihakan dengan masyarakat.

“Menghancurkan Raja Ampat sama dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita."

"Presiden RI harus membuktikan keberpihakannya pada lingkungan dan rakyat kecil, bukan pada kepentingan para jenderal tambang,” tandasnya.

Baca juga: Sosok Hanif Faisol, Menteri LH Sebut Pencemaran Tambang oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Serius

Pemerintah Perketat Pengawasan

POLEMIK TAMBANG NIKEL - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ketika meninjau lokasi tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Sabtu (7/6/2025).
POLEMIK TAMBANG NIKEL - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ketika meninjau lokasi tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Sabtu (7/6/2025). (Dok.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM))

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat akan diawasi secara ketat dan transparan.

Pengawasan ini mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU ini mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Kementerian ESDM juga telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu, 7 Juni 2023, untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel.

Dalam kunjungannya, Bahlil mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat."

"Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Menteri Bahlil, dikutip dari esdm.go.id.

Meskipun seluruh perusahaan di Raja Ampat sudah memiliki izin resmi, Kementerian ESDM menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan.

Informasi tambahan, ada lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Berikut daftarnya:

Baca juga: Donny Maryadi: Komisi XII DPR akan Minta Penjelasan Kementerian ESDM soal Tambang di Raja Ampat

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat

1. PT Gag Nikel

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

5. PT Nurham

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Paul Finsen: Tambang Ilegal di Raja Ampat Diduga Dibekingi Jenderal Kuat, Presiden Harus Bertindak

(Tribunnews.com/Endra)(Tribunsorong.com/Angela Cindy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved