Selasa, 30 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Prabowo Diminta Tindak 'Pemain' di Tambang Raja Ampat, Anggota DPR: Orang Kuat dan Berpangkat Tinggi

Anggota DPR Paul Finsen Mayor minta Presiden Prabowo turun tangan atasi polemik tambang nikel di Raja Ampat. Ada orang kuat dan berpangkat tinggi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Instagram.com/paulfinsen dan Instagram.com/prabowo
TAMBANG RAJA AMPAT - (Kiri) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor (PFM) dan (Kanan) Presiden Prabowo Subianto. Paul Finsen dalam kesempatannya meminta Presiden Prabowo menintak pemain di balik beradaan tambang nikel di Raja Ampat, singgung sosok kuat dan berpangkat tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor ikut memberikan komentarnya terkait keberadaan tambang nikel di Raja Ampat.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyelesaikan polemik tersebut.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak," tegasnya, dikutip dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, ia menduga, ada pihak-pihak yang bermain di balik keberadaan tambang-tambang tersebut.

Mereka adalah sosok yang kuat dan memiliki pangkat.

Oleh karenanya, Paul Finsen menegaskan, negara harus hadir dalam penyelesaian polemik tambang di Raja Ampat.

"Yang bermain di balik tambang ini adalah orang-orang kuat, berpangkat tinggi," tegasnya.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang," tambah Paul Finsen.

Baca juga: 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Miliki Izin Pemerintah Pusat dan Daerah, Siapa Pejabatnya?

Jangan salahkan kepala daerah

Paul Finsen dalam kesempatannya turun menyoroti peran para kepala daerah di tanah Papua.

Ia mengungkit terkait perizinan tambang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Di atas kertas, pihak yang berwenang memberikan izin tambang adalah pemerintahan pusat, bukan pemerintah daerah.

“Jangan salahkan pemerintah daerah. Perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat."

"Jadi, tanggung jawab ada di Jakarta, bukan di Sorong atau Waisai," katanya.

Paul Finsen kemudian menilai, tambang-tambang nikel di Raja Ampat sudah melanggar undang-undang.

Ia menyebut, Raja Ampat yang berupa rangkaian pulau-pulau kecil tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan