Rabu, 1 Oktober 2025

Modus Mahasiswa Cabuli Gadis di Kamar Kosan Palembang, Berawal dari Main Biliar

Seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial F dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan pelecehan seksual, Sabtu (7/6/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Sri Juliati
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial F dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual, Sabtu (7/6/2025). 

Sementara itu, Kepala siaga SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah mengaku telah menerima laporan korban yang kemudian diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Laporannya sudah kami terima, selanjutnya kami teruskan ke Reskrim," ujar Erwinsyah.

Kasus Lain

Sebelumnya, aksi pencabulan yang pelakunya merupakan seorang mahasiswa juga terjadi di Ciamis, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebut bahwa pelaku F (27) melakukan pencabulan terhadap belasan anak.

Pelaku adalah mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.

"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ucap Akmal dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025), dilansir TribunJabar.id.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yakni dengan cara memukul, menampar dan menendang.

"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku," bebernya.

Akmal menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Seorang korban berinisial RH (15) mengungkapkan kepada polisi bahwa kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di dalam mobil.

Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2023, parahnya lagi tempat tinggalnya di Sindangrasa yang juga menjadi salah satu tempat pelaku melecehkan para korban.

Mulanya, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.

"Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH), kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah, pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F)," papar Akmal.

Atas perbuatanya itu, pelaku F dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gadis 17 Tahun di Palembang Dilecehkan Mahasiswa, Modus Ditemani Ambil Barang Dikosan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan) (TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved