Modus Mahasiswa Cabuli Gadis di Kamar Kosan Palembang, Berawal dari Main Biliar
Seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial F dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan pelecehan seksual, Sabtu (7/6/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial F dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah seorang gadis inisial A (17).
Didampingi sepupunya, A pun melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu (7/6/2025).
Kejadian ini bermula saat korban bersama sepupu dan teman-temannya bermain biliar serta makan bersama.
Kemudian, pelaku F mengajak korban ke kosannya di kawasan Demang Lebar Daun dengan alasan untuk mengambil barang.
Peristiwa terjadi pada Jumat (6/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Awalnya kami main biliar kemudian pelaku pergi ke kosannya dengan mengajak sepupu saya. Mereka tidak pacaran hanya berteman biasa," kata M (20) sepupu korban setelah membuat laporan, dilansir TribunSumsel.com.
Baca juga: Pilu Sopir Bentor di Palembang, Pulang Narik Rumah Sudah Kosong, Kini Berjuang Cari Istri yang Kabur
Sesampainya di kosan, pelaku F mengajak A naik, tapi korban menolak dan memilih untuk menunggu di mobil.
Tak menyerah, pelaku F terus membujuk korban A untuk mengikutinya.
"Pelaku membujuk adik sepupu saya ini supaya mau ikut, katanya takut dilihat satpam dan warga," sebut M.
Sesampai di depan pintu kamar kos yang dibuka, F langsung mendorong tubuh korban dan melakukan pelecehan.
Korban A sempat melawan dua kali dengan menjambak rambut pelaku F dan berhasil kabur dari kamar kos tersebut.
"Pelaku menindih tubuh korban lalu korban langsung melawan. Dia berhasil kabur setelah menjambak rambut pelaku," ungkapnya.
Korban lalu turun menuju pos sekuriti dan meminta bantuan agar diselamatkan dari pelaku.
"Lari ke pos sekuriti sambil menangis, pelaku ngakunya pacaran padahal tidak walaupun kenal satu tahun," jelas M.
Sementara itu, Kepala siaga SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah mengaku telah menerima laporan korban yang kemudian diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Laporannya sudah kami terima, selanjutnya kami teruskan ke Reskrim," ujar Erwinsyah.
Kasus Lain
Sebelumnya, aksi pencabulan yang pelakunya merupakan seorang mahasiswa juga terjadi di Ciamis, Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebut bahwa pelaku F (27) melakukan pencabulan terhadap belasan anak.
Pelaku adalah mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ucap Akmal dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025), dilansir TribunJabar.id.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yakni dengan cara memukul, menampar dan menendang.
"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku," bebernya.
Akmal menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Seorang korban berinisial RH (15) mengungkapkan kepada polisi bahwa kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di dalam mobil.
Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2023, parahnya lagi tempat tinggalnya di Sindangrasa yang juga menjadi salah satu tempat pelaku melecehkan para korban.
Mulanya, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.
"Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH), kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah, pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F)," papar Akmal.
Atas perbuatanya itu, pelaku F dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gadis 17 Tahun di Palembang Dilecehkan Mahasiswa, Modus Ditemani Ambil Barang Dikosan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan) (TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.