Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Karang Cerita jadi Korban Begal, Padahal Motor Sudah Digadaikan
Mutmainah (40), seorang IRT di Bojonegoro, Jawa Timur mengaku dibegal empat pria dan uang Rp2 juta miliknya dirampas para pelaku.
Editor:
Erik S
Bermodal surat laporan polisi, Dia berharap bisa lolos dari kewajiban cicilan.
"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk di serahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," beber Bayu.
Namun, alih-alih bebas dari angsuran, Mutmainah kini harus berhadapan dengan proses hukum. Dia resmi diamankan dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Selain mengamankan Mutmainah, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dan bukti laporan pengaduan palsu.
"Pelaku diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, atas kejadian ini polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam membuat laporan ke polisi terlebih untuk kepentingan pribadi, sebab semua itu ada konsekuensi hukum. Sebab, setiap laporan akan direspon dan ditangani sesuai dengan prosedur yang ada
Penulis: Misbahul Munir
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngaku Dibegal, Wanita di Bojonegoro Ternyata Karang Cerita Palsu Demi Hindari Cicilan Motor
Sumber: Tribun Jatim
Begal Spesialis Honda Beat Kena Batunya Setelah 10 Kali Gasak Korbannya di Bekasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 19 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
3 Fakta Ditemukannya Bima Permana Putra yang Diduga Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Bima yang Dilaporkan Hilang oleh KontraS Ternyata Pedagang Mainan Barongsai, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.