Senin, 29 September 2025

Begal Spesialis Honda Beat Kena Batunya Setelah 10 Kali Gasak Korbannya di Bekasi

Dua begal motor berinisial EP (22) dan RFH (21) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

dok. Tribun Bekasi
BEGAL MOTOR - Dua begal motor berinisial EP (22) dan RFH (21) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Dua begal motor berinisial EP (22) dan RFH (21) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Mereka dikenal sebagai spesialis begal sepeda motor Honda Beat dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Peristiwa terakhir terjadi di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 04.30 WIB. Korban berinisial BML (58) saat itu melintas pelan dengan motornya sebelum dibuntuti para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menyebut komplotan ini bukan pemain baru.

"Kelompok ini sudah beraksi kurang lebih hampir 10 TKP. Untuk di Kabupaten Bekasi hanya satu kali, sisanya di wilayah Jawa Barat, Bogor, Jonggol, dan sekitarnya,” ungkap Agta dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Ia menuturkan, pelaku langsung memutar balik setelah melihat motor korban dan mengikuti dari belakang.

"Pada saat kejadian, pelaku melihat motor korban melintas pelan di TKP. Saat korban hendak masuk gang, mereka langsung putar balik dan mengikuti korban dari belakang," ujar Agta.

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku hanya mengincar Honda Beat karena permintaan pasar yang tinggi.

"Jadi dari semua TKP yang dia buat, memang menggunakan senjata tajam. Kelompok ini memang mengincar kendaraan khususnya Honda Beat. Kalau motor lain tidak diincar," kata Agta.

"Orientasi mereka bukan motornya, tapi uang. Honda Beat mudah diuangkan, jadi cepat laku," lanjutnya.

Baca juga: Tiga Pelajar Jadi Korban Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Pasar Minggu, Motor Korban Raib

Motor hasil rampasan itu biasanya dijual ke Karawang dengan harga murah. "Komplotan ini larinya ke arah Karawang. Mereka dapat imbalan Rp1–2 juta untuk satu unit," ujar Agta.

Namun, pelarian mereka terhenti di kawasan Tanjung Pura setelah Tim Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang observasi wilayah berhasil meringkus dua pelaku.

Agta menyebut aksi begal ini dijalankan tiga orang. "Dari tiga pelaku, dua berhasil kami amankan, satu masih dalam pengejaran (DPO)," tegasnya.

Baca juga: Terlilit Utang, Perempuan di Tuban Pura-pura Jadi Korban Begal hingga Sayat Tangan

Barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit Honda Beat hitam bernopol F 5952 FHG, STNK asli motor, serta dua jaket hitam turut disita.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan