Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta Mansion Karaoke Semarang, Digrebek karena Praktik Prostitusi, Diduga Milik Politisi

Sebuah tempat karaoke di Semarang, Mansion Executive Karaoke diduga buka praktik prostitusi. Mucikari dan pemilik karaoke ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Faisal Mohay
Dokumen Polda Jateng
MANSION KARAKOKE - Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang bernama Mansion Executive Karaoke pada Kamis (27/2/2025) malam. 

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan praktik prostitusi dan pertunjukan tari striptis di karaoke tersebut.

Lokasi karaoke hanya berjarak 1 km dari Mapolda Jateng.

Petugas melakukan penyegelan dan mengamankan sejumlah rekaman CCTV serta dokumen.

Awalnya, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mucikari berinisial YS.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Jateng menetapkan tersangka baru yakni pemilik Mansion Executive Karaoke.

Identitas tersangka baru belum diungkap, namun seorang politisi yang pernah diperiksa sebagai saksi diduga sebagai pemilik karaoke.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan proses penyelidikan telah berlangsung selama tiga bulan.

"Ya ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion."

"Ya tersangka pria. Inisial nanti ya kami rilis, intinya dia pemilik yang jadi tersangka. Masyarakat luas banyak yang kenal dia," ungkapnya, Selasa (3/6/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menerangkan pemilik karaoke berperan sebagai penerima hasil dari praktik prostitusi.

Baca juga: Orang Partai Jadi Tersangka Prostitusi di Jateng, Ada Tarian Striptis di Tempat Karaoke Miliknya

"Minggu depan akan kami panggil. (Bila mangkir?) Nanti ada prosesnya baik itu lewat panggilan pertama kedua dan seterusnya," lanjutnya.

Tersangka YS telah menjalani masa penahanan dan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

"Tersangka baru masih proses administrasi," tukasnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan ada 20 saksi yang diperiksa setelah penggerebekan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved