5 Syarat Pelajar Depok Boleh Keluar dari Rumah setelah Pukul 21.00, Termasuk Terjadi Bencana
Para pelajar di Kota Depok, Jawa Barat, masih bisa keluar dari rumah setelah pukul 21.00 WIB dengan syarat tertentu.
TRIBUNNEWS.COM - Para pelajar di Kota Depok, Jawa Barat, masih bisa keluar dari rumah setelah pukul 21.00 WIB dengan syarat atau kondisi tertentu.
Sebelumnya, Kota Depok sudah resmi menerapkan aturan jam malam bagi pelajar per hari Selasa, (3/6/2025), lewat surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Depok Supian Suri.
Pelajar di Kota Depok dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Akan tetapi, terdapat lima syarat atau pengecualian dalam larangan itu. Mereka masih bisa keluar dari rumah dengan kondisi-kondisi tertentu.
Berikut lima kondisi itu.
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Kondisi keadaan darurat atau bencana.
- Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Menurut Supian, pihaknya akan rutin menggelar patroli guna mengawasi penerapan aturan itu.
Baca juga: Jam Malam bagi Pelajar di Kota Depok Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Jam Patroli Petugas
“Kami bersama teman-teman TNI dan Polri melalui Pak Camat, Pak Lurah, Bu Lurah, lalu teman-teman dari Satpol PP dan jajarannya yang akan keliling di 11 kecamatan untuk memonitor Kota Depok,” ujar Supian.
“Kami berharap, anak-anak sudah saatnya pulang, istirahat, karena harus bangun pagi dan besok harus masuk sekolah,” ujarnya.
“Nanti tim yang bergerak ada Pak Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, kita akan cek, enggak boleh ada anak-anak di luar nongkrong di atas jam 9 malam."
Razia dilakukan
Pemerintah Kota Depok juga bakal melakukan razia para pelajar yang keluyuran malam hari. Razia tersebut dibagi dalam dua wilayah, yakni barat dan timur.
“Razia itu mungkin kan enggak akan semuanya banyak ke armada yang kita siapkan, cukup dua, timur-barat atau mungkin satu, tapi terus keliling," kata Supian.
Pelajar yang terjaring razia hanya akan diminta pulang lantaran Pemkot Depok belum menetapkan sanksi untuk mereka.
“Sampai saat ini kita belum sampai mendetailkan kepada sanksi, tapi kita meminta mendorong kalau anak-anak ditemukan di lapangan kita akan meminta untuk kembali ke rumah, artinya seperti itu sih,” katanya.
Tidak berlaku saat libur sekolah
Supian mengatakan aturan jam malam tidak berlaku saat libur sekolah.
“Gak berlaku (malam hari libur), nanti kita lihat ininya,” katanya.
Baca juga: Ikuti Aturan Baru Disdik Jabar, Jam Masuk Sekolah di Depok dan Bekasi Maju ke Pukul 06.30 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.