Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes di Karanganyar, Pegawai Perusahaan Swasta Terlibat
Kadinkes Karanganyar, Purwati jadi tersangka korupsi pengadaan alkes. Kejari Karanganyar tangkap dua tersangka lagi dari ASN dan pegawai swasta.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, membongkar kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun 2023.
Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar bernama Purwati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Seorang pejabat fungsional Dinkes Karanganyar berinisial A juga ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu.
Kini, dua tersangka baru diamankan Kejari Karanganyar dan dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025) malam.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengatakan tersangka berinisial K merupakan ASN Dinkes Karanganyar.
Sedangkan tersangka JS, dari sebuah perusahaan swasta yang memberikan komitmen fee atas pengadaan alkes.
"Tersangka K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes itu," bebernya, dikutip dari TribunSolo.com.
Kedua tersangka dapat dijerat pasal 2, 3 dan 5 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan tersangka berinisial SW dan DN bekerja di PT Sungadiman Makmur Sentosa.
"Iya benar, (penetapan tersangka baru kasus korupsi pengadaan Alkes Puskesmas dan Posyandu Karanganyar), ada dua (tersangka baru)," ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Minibus di Astana Giribangun Karanganyar, 1 Penumpang Meninggal
Diketahui, PT Sungadiman Makmur Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat kesehatan.
Kadinkes Karanganyar Baru Bangun Rumah
Tertangkapnya Kadinkes Karanganyar, Purwati menggegerkan tetangganya di Lingkungan Dompon, Kelurahan Karanganyar.
Purwati baru membangun rumah dua lantai pada tahun 2024 dan sempat mengundang warga syukuran.
Ketua RT setempat, Harjono Saputra (65), mengatakan Purwati membeli bangunan lama milik keluarga Ahmad Dahlan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.