Minggu, 5 Oktober 2025

Pembantu Kuras Harta Majikan di Dairi Sumut, Gasak Emas hingga Berlian Senilai Rp700 Juta

Asisten rumah tangga dan pasangan suami istri curi harta majikan di Dairi. Berikut kronologinya.

Editor: Endra Kurniawan
Instagram @humas.polres.dairi
KASUS PENCURIAN EMAS - Tiga tersangka kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (2/6/2025). Satu pelaku berstatus pembantu di rumah korban. 

TRIBUNNEWS.COM, Dairi - Kasus pencurian yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) dan pasangan suami istri terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Dalam insiden ini, harta benda milik majikan berupa emas dan berlian senilai Rp700 juta berhasil digasak.

Penangkapan ketiga tersangka oleh Sat Reskrim Polres Dairi berlangsung pada Senin, 26 Februari 2025, setelah korban melaporkan kehilangan harta bendanya.

Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Ini?

Ketiga tersangka yang ditangkap terdiri dari pasangan suami istri, ZBN (26) dan YMM (25), serta MS (54), yang merupakan asisten rumah tangga di rumah korban berinisial AP.

Menariknya, ZBN diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2019.

Baca juga: Kisah Keluarga Dokter di Jambi Nyaris Dibunuh, ART Campur Pemutih Baju ke Kuah Sop Ayam

Menurut Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Dzaky Raditya Wardana, ketiga tersangka tidak memiliki hubungan keluarga, melainkan hanya tetangga di kontrakan yang sama di Kecamatan Sidikalang.

"Jadi para tersangka ini tidak memiliki ikatan keluarga. Mereka hanya tetangga di kontrakan yang berada di Kecamatan Sidikalang," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (3/6/2025).

Bagaimana Rencana Pencurian Dilaksanakan?

Rencana pencurian ini disusun dengan cukup matang.

Ketiga tersangka memutuskan untuk melaksanakan aksinya saat pemilik rumah sedang pergi beribadah.

MS, yang bertugas sebagai ART, memberikan informasi kepada YMM bahwa rumah dalam keadaan kosong.

Pencurian terjadi sekitar pukul 12 siang, setelah MS menyelesaikan pekerjaannya.

ZBN kemudian masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga, termasuk emas dan berlian, serta beberapa surat kendaraan.

Setelah berhasil, ZBN menyembunyikan barang hasil curian tersebut.

Namun, ketika korban pulang dari ibadah sekitar pukul 9 malam, ia mendapati harta bendanya telah hilang dan segera melapor ke Polres Dairi.

Baca juga: ART di Jakbar Gondol Uang Majikan Demi ke Salon

Bagaimana Proses Penangkapan Tersangka?

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengembangan yang mengarah pada keterlibatan MS dalam pencurian.

MS akhirnya ditangkap di sebuah kos-kosan, dan dari keterangannya, diketahui bahwa pencurian dilakukan oleh ZBN dan YMM.

Petugas kemudian bergegas mencari pasangan suami istri tersebut, yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sidikalang.

ZBN mengungkapkan bahwa barang bukti hasil curian disimpan dengan cara dikubur di perladangan yang berada di Desa Bandar Selamat.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pencurian ini, yang diduga kuat dipicu oleh faktor ekonomi.

"Barang buktinya sudah kami temukan, dan belum sempat dijual oleh para pelaku, " tandas Ipda Dzaky.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ART di Sidikalang Curi Perhiasan di Rumah Majikannya Senilai Rp 700 Juta, Kerjasama dengan Tetangga

(Tribun-Medan.com/Alvi Syahrin Najib Suwitra)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved