Feni Ere Ditemukan Meninggal di Palopo
Jeritan Ibu Feni Ere saat Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya: Di Sini Dibunuh Anakku
Jeritan Ibu Feni Ere pecah saat rekonstruksi. Feni diperkosa lalu dibunuh. Tersangka Amma terancam hukuman mati di Palopo.
Parman bahkan tak pernah menduga Amma terlibat dalam kasus pembunuhan yang dialami Feni Ere.

Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).
Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.
“Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.
Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.
Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Andi Bunayya Nandini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Momen Haru Rekonstruksi, Orang Tua Feni Ere Histeris Lihat Mobil Anaknya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.