Feni Ere Ditemukan Meninggal di Palopo
Jeritan Ibu Feni Ere saat Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya: Di Sini Dibunuh Anakku
Jeritan Ibu Feni Ere pecah saat rekonstruksi. Feni diperkosa lalu dibunuh. Tersangka Amma terancam hukuman mati di Palopo.
Jeritan Ibu Feni Ere saat Saksikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anaknya: Di Sini Dibunuh Anakku
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jeritan Ibu Feni Ere memecah proses rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere.
Ibu Feni Ere menyaksikan detik demi detik tahapan anaknya kehilangan nyawa yang direkonstruksi ulang.
Dia tak kuasa menyaksikan momen tersebut. Dia mendekat ke arah mobil sambil menjerit.
“Weee di sini mi dibunuh anakku, mobil ini mi na tempati anakku meninggal,” teriak Ibu Feni Ere.
Seorang aparat polisi wanita dari Polres Palopo mencoba menenangkan Ibu Feni Ere.
Ibu Feni Ere ditenangkan hingga berada dalam posisi seperti menyerah ke mobil.
Polres Palopo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan untuk menyusun berkas guna dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini persiapan rekonstruksi telah dilakukan. Garis polisi terlihat berada di sekeliling rumah korban atau tempat kejadian perkara (TKP).
Akhirnya, rekonstruksi kasus pembunuhan ini terlaksana setelah beberapa kali sempat tertunda.
Feni Ere bekerja sebagai sales di Honda Sanggar Laut Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo.
Ia dinyatakan hilang sejak 25 Januari 2024. Kerangka mayatnya kemudian ditemukan di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo pada 10 Februari 2025.
Setelah kerangka tersebut diserahkan kepada pihak keluarga, Feni Ere dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu pada Sabtu (22/2/2025).
Polisi memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Pria bernama Ahmad Yani atau yang akrab disapa Amma kemudian diamankan polisi pada 20 Maret 2025.
Ia diamankan di Bone-bone, Luwu Utara.
Di lokasi rekonstruksi, Ibu Feni Ere juga meneriakkan kekesalannya terhadap oknum polisi yang sebelumnya mengira korban pergi bersama kekasihnya saat keluarga melaporkan hilangnya Feni Ere.
“Mana itu polisi yang bilang pergi ji anakku sama cowonya, harusnya masih bisa ka selamatkan anakku,” teriaknya lagi.
Baca juga: Nasib Ahmad Yani Pembunuh Feni Ere di Palopo, Kini Terancam Hukuman Mati
Kronologi Pembunuhan Feni Ere
Terungkap motif pelaku membunuh warga Mungkajang, Kota Palopo bernama Feni Ere.
Seorang warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo bernama Amma ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Feni Ere.
Amma merupakan teman ayah korban dan pernah bekerja sebagai tukang yang memasang kanopi di rumah Feni Ere.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025) mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku menyimpan perasaan suka terhadap korban dan berniat untuk membawa lari korban," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Jumat (21/3/2025).
Pelaku sempat menyampaikan perasaannya tersebut kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban.
Amma (35) kemudian melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban pada 25 Januari 2024 dini hari.
"Pelaku sempat melakukan pemerkosaan. Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban," jelasnya.
Ayah korban yang diketahui bernama Parman merupakan salah satu teman nongkrong pelaku.
Namun Parman mengaku pelaku tak pernah membahas atau menyebut nama Feni Ere saat nongkrong dengannya.
"Saya sering nongkrong sama pelaku tapi dia tidak pernah bahas soal Feni," ujar Parman kepada Tribun-Timur.com, Kamis (20/3/2025) malam.
Parman bahkan tak pernah menduga Amma terlibat dalam kasus pembunuhan yang dialami Feni Ere.

Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).
Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.
“Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.
Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.
Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Andi Bunayya Nandini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Momen Haru Rekonstruksi, Orang Tua Feni Ere Histeris Lihat Mobil Anaknya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.