Santri Pondok Pesantren Ora Aji Gus Miftah yang Dianiaya Kini Dilaporkan Balik, Ini Duduk Perkaranya
Sejumlah santri Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah, di Sleman, DI Yogyakarta, terlibat kasus dugaan penganiayaan dan pencurian hingga saling lapor polisi
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Miftah Maulana (Gus Miftah) di Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, memasuki babak baru.
Korban penganiayaan yang merupakan santri Ponpes Ora Aji asal Kalimantan Barat berinisial KDR (23), kini justru dilaporkan balik ke polisi.
KDR dilaporkan balik oleh santri Ponpes asuhan Gus Miftah itu atas kasus dugaan pencurian.
Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto sekaligus Kuasa Hukum santri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah resmi melaporkan KDR atas tuduhan pencurian.
Laporan atas kasus dugaan pencurian tersebut dilakukan oleh seorang santri berinisial FA di Mapolresta Sleman pada 10 Maret 2025.
Dalam laporannya, FA mengaku kehilangan uang Rp 700 ribu rupiah.
"Dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025. Sampai sekarang prosesnya berjalan. Kemudian atas laporan ini, informasi yang kami terima di Polresta Sleman, yang bersangkutan sudah dipanggil secara resmi, secara patut dan resmi tapi sampai sekarang tidak menghadiri," ujar Adi, Sabtu (31/5/2025), dilansir TribunJogja.com.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari adanya peristiwa aksi vandalisme hingga pencurian yang kerap terjadi di lingkungan kamar ponpes tetapi tidak pernah diketahui pelakunya.
Hingga pada suatu hari, ditemukan terduga pelaku melalui peristiwa penjualan air galon usaha Yayasan yang dilakukan oleh KDR.
Singkat cerita, KDR yang baru masuk ponpes sekitar 8 bulan itu mengakui sudah menjual galon air tanpa sepengetahuan pengurus selama lebih kurang 6 hari.
Baca juga: Pondok Pesantren Ora Aji Gus Miftah Tanggapi Dugaan Penganiayaan Santri
Pengakuan KDR tersebut lantas menyebar di lingkungan santri.
Santri kemudian saling bertanya, apakah kasus pencurian yang selama ini terjadi di kamar ponpes juga dilakukan oleh KDR.
Adi menyebut, KDR telah mengakui bahwa pencurian yang selama ini terjadi di kamar pondok dilakukan olehnya.
Pencurian yang dilakukan pun bervariasi, ada santri yang dicuri uangnya Rp 50 ribu hingga Rp 700 ribu rupiah.
Atas pengakuan KDR tersebut, muncul aksi spontanitas di kalangan santri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.