Jumat, 3 Oktober 2025

Pihak Pondok Pesantren Ora Aji Gus Miftah Bantah Ada Penganiayaan Santri: Itu Nggak Ada

Ponpes Ora Aji pimpinan Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah menanggapi soal dugaan penganiayaan terhadap santrinya, KDR .

Freepik
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Ilustrasi penganiayaan yang diunduh dari situs Freepik pada Sabtu (31/5/2025). Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pimpinan Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah menanggapi soal dugaan penganiayaan terhadap santrinya, KDR (23). 

Selain itu, empat orang di antaranya berstatus di bawah umur. 

Sempat Tempuh Jalur Mediasi

Di sisi lain, Adi mengeklaim, pihak yayasan sudah mencoba menempuh jalur mediasi.

Yayasan juga mencoba beritikad menawarkan sejumlah nominal uang sebagai kompensasi.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menyampaikan pihak kepolisian telah menetapkan 13 santri ponpes tersebut, sebagai tersangka penganiayaan KDR.

Namun, mereka tidak ditahan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dalam proses penyidikan.

"Dari 13 orang itu, lima masih di bawah umur. Tidak ditahan karena kooperatif," kata dia.

Baca juga: Pengurus Ponpes di Bandung Lecehkan 8 Santriwati, Korbannya Masih di Bawah Umur

Kasus Masih Ditangani Polisi 

Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Sleman juga menyatakan, kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol Edy Setyanto menyebut, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. 

“Dalam penanganan kita mungkin berkasnya sudah dikirim (kejaksaan). Awal mulanya adalah si korban (KDR) ini melakukan pencurian,” katanya.

Diketahui, baik KDR sebagai korban dugaan penganiayaan, maupun 13 santri sebagai terduga pelaku, saling melaporkan ke kepolisian.

 “Jadi korban pencurian juga membuat laporan, setelah dilaporkan kasus penganiayaan itu (dilaporkan korban penganiayaan),” imbuhnya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Heru Lestarianto, menyatakan dugaan penganiayaan terhadap KDR terjadi pada 15 Februari 2025. 

Korban disebut mengalami kekerasan dua kali dalam waktu berbeda, termasuk saat dimasukkan ke dalam sebuah ruangan di lingkungan pondok. 

“13 orang ini menghajar informasinya diikat (korban),” ucap Heru. 

Lebih lanjut, ia menyebut, korban sempat disetrum dan diminta mengakui pencurian agar penganiayaan dihentikan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved