Senin, 29 September 2025

Pihak Pondok Pesantren Ora Aji Gus Miftah Bantah Ada Penganiayaan Santri: Itu Nggak Ada

Ponpes Ora Aji pimpinan Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah menanggapi soal dugaan penganiayaan terhadap santrinya, KDR .

Freepik
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Ilustrasi penganiayaan yang diunduh dari situs Freepik pada Sabtu (31/5/2025). Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pimpinan Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah menanggapi soal dugaan penganiayaan terhadap santrinya, KDR (23). 

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pimpinan Miftah Maulana atau dikenal Gus Miftah menanggapi soal dugaan penganiayaan terhadap santrinya, KDR (23).

Pihak ponpes yang berada di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut, membantah adanya penganiayaan oleh 13 pengurus dan santri.

Meski demikian, pihak Yayasan Ponpes Ora Aji melalui Kuasa hukum, Adi Susanto, tak menyangkal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR. 

Dikatakan Adi, hal itu, untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri. 

Menurut Adi, tudingan korban diikat, dicambuk menggunakan selang hingga disetrum terlalu didramatisir. 

"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," kata Adi, Jumat (30/5/2025), dilansir TribunJogja.com.

Adi menambahkan, ke-13 orang tersebut, memberikan kontak fisik didasari rasa kesal, serta untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya.

Perbuatan yang dilayangkan kepada KDR itu, berupa ialah temuan aksi vandalisme, kehilangan harta benda santri hingga uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.

"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," ungkap Adi. 

Hingga KDR mengakui perbuatannya, kata Adi, korban dan 13 orang yang diduga melakukan penganiayaan tetap bergaul secara rukun. 

Namun, selang beberapa waktu, KDR meninggalkan Ponpes.

Baca juga: Di Lampung 3 Orang Santriwati Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Diduga Pimpinan Ponpes

Kemudian, belasan orang dipolisikan dan ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.

Meski telah menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, ke-13 orang itu, masih bebas. 

Adi membenarkan ke-13 orang tersebut masih bebas, atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasihat hukum ponpes.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan alasannya bahwa 13 orang itu, berstatus santri aktif masih membutuhkan pendidikan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan