Sabtu, 4 Oktober 2025

Motif Penyekapan Guru SD di Cirebon, Dibawa ke Indramayu, lalu Dianiaya 4 Pelaku

Terungkap motif penyekapan yang dialami guru SD di Cirebon. Korban dibawa ke Indramayu oleh empat pelaku dan dianiaya. Satu pelaku masih buron.

Penulis: Faisal Mohay
TribunKaltim
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Polres Cirebon menangkap pelaku penculikan dan penyekapan terhadap guru SD berinisial S. Korban dibawa ke Indramayu untuk dianiaya. 

"Soal penyekapan, sementara untuk merampas kemerdekaan masih kita dalami terkait dengan motif itu."

"Intinya motifnya adalah masalah pribadi. Untuk secara detail mungkin kami belubisa menyampaikan hal tersebut," bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

"Keempat pelaku ini kita sangkakan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terangnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Para Pelaku yang Diduga Menculik Guru SD di Cirebon, Terancam 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved