Motif Penyekapan Guru SD di Cirebon, Dibawa ke Indramayu, lalu Dianiaya 4 Pelaku
Terungkap motif penyekapan yang dialami guru SD di Cirebon. Korban dibawa ke Indramayu oleh empat pelaku dan dianiaya. Satu pelaku masih buron.
"Soal penyekapan, sementara untuk merampas kemerdekaan masih kita dalami terkait dengan motif itu."
"Intinya motifnya adalah masalah pribadi. Untuk secara detail mungkin kami belubisa menyampaikan hal tersebut," bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
"Keempat pelaku ini kita sangkakan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Para Pelaku yang Diduga Menculik Guru SD di Cirebon, Terancam 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.