Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Menilik Peluang Christiano Dijerat Pasal Berlapis usai Pakai Pelat Palsu saat Tabrak Argo Ericko
Terbuka peluang Christiano dijerat dengan pasal berlapis setelah mengendarai mobil BMW dengan pelat palsu saat menabrak Argo Ericko.
"No. Polisi: B-1442-NAC, merek: BMW, tipe/model: 320I CKD A/T, tahun/cc/BBM: 2018/1998cc/Bensin," demikian keterangan yang tertera.
Kronologi Kecelakaan
Pada kesempatan yang sama, Edy mengatakan kronologi kecelakaan nahas tersebut berawal ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.
Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.
Akibat perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dan STNK Honda CR-V, satu lembar SIM A atas nama Christiano, mobil dan STNK BMW milik Christiano, sepeda motor Vario milik Argo, dan satu lembar SIM C milik Argo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.