Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Menilik Peluang Christiano Dijerat Pasal Berlapis usai Pakai Pelat Palsu saat Tabrak Argo Ericko
Terbuka peluang Christiano dijerat dengan pasal berlapis setelah mengendarai mobil BMW dengan pelat palsu saat menabrak Argo Ericko.
TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru diungkap polisi terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi (19) usai ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh sesama mahasiswa UGM bernama Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (21) pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan hal tersebut setelah adanya fakta upaya pengaburan bukti lewat digantinya pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC.
Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan oleh sosok yang diduga rekan Christiano saat mobil BMW milik pelaku diamankan di Polsek Ngaglik.
Edy mengungkapkan saat peristiwa kecelakaan terjadi, pelat nomor polisi yang terpasang di mobil BMW Christiano adalah F 1206.
"Terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut (BMW) pada saat kejadian F 1206. Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menjadi pelat nomor B1442 NAC," jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Lalu dengan fakta tersebut, apakah ada peluang Christiano akan dijerat dengan pasal pemalsuan?
Edy pun tidak mengungkap hal tersebut saat rilis pers pada Rabu kemarin. Dia hanya mengatakan sudah menangkap sosok yang mengganti pelat nomor di mobil BMW milik Christiano.
"Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait upaya mengaburkan barang bukti," tuturnya.
Kendati demikian, dia masih enggan untuk mengungkap identitas dari pelaku karena masih dalam pemeriksaan.
"Nanti ya saat rilis," ujarnya singkat.
Baca juga: Christiano Penabrak Argo Ericko Tak Ada Niat Mengerem, Rekannya Diduga Ganti Pelat Mobilnya
Di sisi lain, jika Christiano memang terbukti dengan sengaja memalsukan pelat nomor mobil miliknya, maka bisa dijerat dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara, pelat nomor polisi mobil BMW milik Christiano yang sesuai adalah B 1442 NAC.
Adapun hal ini diketahui lewat penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten.
Dalam data yang tertera, pelat nomor tersebut terpasang pada mobil BMW produksi tahun 2018 dengan kelir putih metalik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.