Selasa, 7 Oktober 2025

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Menilik Peluang Christiano Dijerat Pasal Berlapis usai Pakai Pelat Palsu saat Tabrak Argo Ericko

Terbuka peluang Christiano dijerat dengan pasal berlapis setelah mengendarai mobil BMW dengan pelat palsu saat menabrak Argo Ericko.

Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
MAHASISWA UGM DITABRAK - Polisi menunjukkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. Terbuka peluang Christiano dijerat dengan pasal berlapis setelah mengendarai mobil BMW dengan pelat palsu saat menabrak Argo Ericko. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru diungkap polisi terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi (19) usai ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh sesama mahasiswa UGM bernama Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (21) pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan hal tersebut setelah adanya fakta upaya pengaburan bukti lewat digantinya pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC.

Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan oleh sosok yang diduga rekan Christiano saat mobil BMW milik pelaku diamankan di Polsek Ngaglik.

Edy mengungkapkan saat peristiwa kecelakaan terjadi, pelat nomor polisi yang terpasang di mobil BMW Christiano adalah F 1206.

"Terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut (BMW) pada saat kejadian F 1206. Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menjadi pelat nomor B1442 NAC," jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).

Lalu dengan fakta tersebut, apakah ada peluang Christiano akan dijerat dengan pasal pemalsuan?

Edy pun tidak mengungkap hal tersebut saat rilis pers pada Rabu kemarin. Dia hanya mengatakan sudah menangkap sosok yang mengganti pelat nomor di mobil BMW milik Christiano.

"Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait upaya mengaburkan barang bukti," tuturnya.

Kendati demikian, dia masih enggan untuk mengungkap identitas dari pelaku karena masih dalam pemeriksaan.

"Nanti ya saat rilis," ujarnya singkat.

Baca juga: Christiano Penabrak Argo Ericko Tak Ada Niat Mengerem, Rekannya Diduga Ganti Pelat Mobilnya

Di sisi lain, jika Christiano memang terbukti dengan sengaja memalsukan pelat nomor mobil miliknya, maka bisa dijerat dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara, pelat nomor polisi mobil BMW milik Christiano yang sesuai adalah B 1442 NAC.

Adapun hal ini diketahui lewat penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten.

Dalam data yang tertera, pelat nomor tersebut terpasang pada mobil BMW produksi tahun 2018 dengan kelir putih metalik.

"No. Polisi: B-1442-NAC, merek: BMW, tipe/model: 320I CKD A/T, tahun/cc/BBM: 2018/1998cc/Bensin," demikian keterangan yang tertera.

Kronologi Kecelakaan

Pada kesempatan yang sama, Edy mengatakan kronologi kecelakaan nahas tersebut berawal ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.

Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.

Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.

Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."

"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.

Akibat perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dan STNK Honda CR-V, satu lembar SIM A atas nama Christiano, mobil dan STNK BMW milik Christiano, sepeda motor Vario milik Argo, dan satu lembar SIM C milik Argo.  

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved