Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Beredar Isu Intimidasi Keluarga Argo oleh Pihak Christiano, FH UGM Membantah: Pelaku Tak Mendatangi
Pihak FH UGM telah membantah isu dugaan intimidasi yang dilakukan keluarga pelaku kecelakaan atau pengemudi BMW terhadap keluarga korban kecelakaan.
TRIBUNNEWS.COM - Beredar isu dugaan intimidasi yang dilakukan keluarga pelaku kecelakaan, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), terhadap keluarga korban, Argo Ericko Achfandi (19), di media sosial.
Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024 yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) lalu.
Pelaku adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), mahasiswa IUP FEB UGM 2022.
Dari beberapa unggahan menyebut keluarga pelaku mendatangi atau menekan keluarga korban.
Namun, pihak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) telah membantah kabar tersebut.
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, menegaskan tidak ada intimidasi dari pihak mana pun.
“Kami tadi konfirmasi, tidak ada itu intimidasi. Pelaku tidak mendatangi, tidak ada. Termasuk lawyer (dari pihak pelaku), juga tidak ada,” ungkapnya kepada wartawan di kampus FH UGM, Rabu (28/5/2025), dilansir TribunJogja.com.
Selanjutnya, Jaka memastikan proses berjalan dalam suasana kondusif dan mendukung upaya pencarian keadilan secara objektif bagi korban.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga advokat mitra PKBH FH UGM telah dibentuk untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
“Intinya dari keluarga meminta agar kejadian ini bisa diungkap se-objektif mungkin demi keadilan bagi Argo,” jelas Jaka.
Pengemudi BMW Ditahan
Polresta Sleman menahan pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang terlibat insiden kecelakaan maut itu.
Kini, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Momen Wisudawan UGM Suarakan Keadilan untuk Argo Lewat Selebaran
"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu, dikutip dari TribunJogja.com.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," papar Edy.
Pelat Mobil BMW Diganti
Mobil BMW yang menabrak Argo Ericko diduga menggunakan pelat palsu.
Hal ini terungkap setelah polisi menemukan bukti rekaman CCTV, bahwa ada seseorang yang tanpa sepengetahuan polisi mengganti pelat kendaraan mobil BMW tersebut.
Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, penggantian pelat mobil BMW dilakukan oleh seseorang ketika kendaraan sudah diamankan pihak kepolisian.
Ia menegaskan, penggantian pelat kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan polisi.
Orang tersebut, mengganti pelat nomor polisi BMW yang saat kejadian terpasang F 1206 menjadi B 1442 NAC.
Polisi pun memastikan, akan mengusut perkara yang dianggap sebagai upaya mengaburkan barang bukti tersebut.
"Kami sudah dalami dan sudah kami amankan pelakunya. Kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman dan akan kami proses," tegas Edy, Rabu, masih dari TribunJogja.com.
Saat ini, pelaku yang mengganti pelat Mobil BMW itu tengah diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi.
Nantinya, perkembangan pemeriksaan akan diungkap polisi.
"(Identitas pelaku) itu akan kami rilis lagi. Yang jelas terkait itu, orangnya ada. Ini fotonya ada sedang kami periksa. Nanti akan kami rilis," imbuhnya.
Baca juga: Kondisi Psikologis Ibu dari Argo Ericko Masih Terguncang, Polisi Lakukan Pemeriksaan di FH UGM

Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut ini bermula ketika sepeda motor Vario dengan nomor polisi (B 3373 PCB) yang ditunggangi Argo, melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri di jalan Palagan.
Menjelang tempat kejadian perkara, sepeda motor yang dikendarai Argo diduga bermaksud putar arah ke selatan.
Namun, bersamaan dengan itu, dari arah yang sama (selatan menuju ke utara) di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano.
Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Argo hingga terpental.
Setelah menabrak sepeda motor, mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi (AB 1623 JR) yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur.
Baca juga: Warga Sebut Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Berkecepatan 80 Km/Jam: Kencang Banget
Berdasarkan analisis pihak kepolisian, saat kejadian pengemudi mobil BMW diduga kurang konsentrasi.
Hal itu dibuktikan dengan tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya menghindar, dan tidak melakukan pengereman.
"Rem dilakukan setelah menabrak korban," kata Edy.
Saat kejadian, laju mobil BMW juga cukup kencang.
Dari pengakuan tersangka, mobil itu melaju di angka 50-60 km per jam.
Namun, polisi masih akan mendalaminya.
Edy menambahkan, di jalan Palagan yang merupakan jalan Provinsi, sudah dipasang rambu batas kecepatan maksimum hanya di angka 40 meter per jam.
Artinya, laju mobil BMW sudah melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
"Tersangka juga dimungkinkan (berkendara dalam kondisi) lelah. Karena aktivitasnya sejak pagi hingga malam full," tambah Edy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul PKBH FH UGM Sebut Tidak Ada Intimidasi terhadap Keluarga Mendiang Argo Ericko
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Ardhike Indah/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.