Tak Terima Istrinya Dihina, Suami di Tegal Terancam Penjara Gegara Hajar Tetangga Julid
Polisi ungkap motif pria di Tegal, Jawa Tengah, berinisial FR (38) nekat menganiaya tetangganya sendiri, AW (37), pada awal April 2025 lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), berinisial FR (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
FR memukuli tetangganya sendiri, AW (37).
Pelaku dan korban tinggal di lingkungan RT yang sama di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/4/2025) lalu.
Saat itu, korban AW sedang duduk bersama teman-temannya.
Tersangka FR pun datang dan duduk di atas motor, berbincang sebentar, kemudian melemparkan kaleng susu ke arah korban.
"Tersangka juga menampar pipi korban berulang kali," kata Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025), dilansir TribunBanyumas.com.
Aksi penganiayaan ini dipicu oleh tuduhan bahwa istri FR adalah "wanita aplikasi MiChat".
Menurut Bagus, kejadian ini berawal saat korban sempat menyebutkan bahwa istri tersangka memiliki akun MiChat.
FR kemudian menelepon istrinya untuk menanyakan hubungannya dengan korban dan mengapa aplikasi MiChat disebut.
Baca juga: Sosok C, Siswa SD di Inhu Riau yang Tewas Dikeroyok Kakak Kelas, Cerdas sejak TK hingga Juarai Lomba
Tak lama kemudian, FR memukul pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka serius.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan sebanyak lima kali," sebut Bagus.
Pertengkaran sempat akan didamaikan oleh sekretaris RT setempat, tetapi tidak menemukan titik terang.
Tersangka justru kembali memukul korban.
Setelah itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tegal Kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.