Respons Wali Kota Solo, DPRD, hingga Dinas Perdagangan soal Ayam Goreng Widuran Nonhalal
Kuliner yang mengandung minyak babi, tetapi tak mencantumkan label nonhalal menghebohkan warga Solo, Jawa Tengah, yaitu Ayam Goreng Widuran.
Sugeng kemudian mengusulkan agar pelabelan halal dan nonhalal menjadi bagian dari syarat perizinan usaha kuliner di Solo.
Langkah itu dinilai lebih preventif dan bisa memberi kepastian kepada konsumen sejak awal.
"Sebelum izin usaha dikeluarkan, pencantuman label halal atau nonhalal bisa diwajibkan. Ini bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat," ungkapnya.
3. Dinas Perdagangan
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Agus Santoso menegaskan bahwa kaitan penempelan label halal maupun nonhalal memang bukan wewenang dari pihaknya.
Namun, Agus menerangkan bahwa sejumlah OPD yang membidangi, baik terkait kuliner maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah melakukan pertemuan untuk membahas polemik yang terjadi.
"Sebetulnya terkait halal-nonhalal itu bukan berada di OPD kami. Tapi kemarin beberapa OPD sudah rapat. Dan nanti Selasa malam akan kita cek ke lapangan. Dari pertanian, UMKM, Dispar, dan lainnya. Karena yang berkompeten ya DKK sama balai POM."
"Kalau kami urusannya terkait makanan berbahaya, cuma memang harus ada transparansi kepada para pembeli," ungkap Agus, Minggu.
Saat disinggung mengenai aturan perlindungan konsumen, Agus mengatakan bahwa OPD tersebut belum ada di Kota Solo dan hanya ada sampai tingkat provinsi.
"Memang terkait halal atau non halal memang yang memfasilitasi itu dari dinas UMKM, Koperasi dan Perindustrian," terangnya.
Sementara itu, Agus juga menyebutkan bahwa memang tidak ada aturan di Perda terkait pencantuman label halal maupun non halal bagi usaha kuliner di Kota Solo.
Namun demikian, pencantuman tersebut memang diakui Agus berada di kewenangan pemilik usaha.
Maka, dirinya meminta para pemilik usaha untuk bisa mencantumkan label tersebut agar tidak mengecoh masyarakat.
"Kalau halal dan nonhalal bukan ada di dinas perdagangan. Itu terkait di restoran atau warung makan, sebaiknya dicantumkan labelnya apalagi sekarang kan ada balai jaminan perlindungan produk halal yang baru ada di Jakarta," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Wali Kota Solo Respati Kecewa Ayam Goreng Widuran Pakai Bahan Nonhalal: Dulu Langganan Mertua.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.