Selasa, 7 Oktober 2025

Respons Wali Kota Solo, DPRD, hingga Dinas Perdagangan soal Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Kuliner yang mengandung minyak babi, tetapi tak mencantumkan label nonhalal menghebohkan warga Solo, Jawa Tengah, yaitu Ayam Goreng Widuran.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya memperingatkan secara tegas atas apa yang dilakukan oleh pengelola usaha tersebut yang telah menutupi terkait informasi bahan makanan nonhalal yang selama ini digunakan.

"Ini peringatan, kalau ada lagi (kasus serupa) kami akan tindak tegas dengan sanksi penutupan bagi yang tidak mendeklarasikan sesuai dengan bahan bakunya. Kami juga akan segera turun dengan badan sertifikasi halal," tegasnya.

Atas keluhan masyarakat karena kecewa dengan perbuatan pengelola makanan tersebut, Respati pun mengimbau pengusaha kuliner lain untuk tidak melakukan hal serupa.

"Saya sangat memaklumi (keluhan masyarakat) karena tidak adanya keterbukaan dari pihak penjual. Maka dari itu saya menghimbau seluruh pengusaha kuliner di Solo, kami tidak akan menutup kalau memang halal katakan halal. Kalau tidak halal, katakan tidak halal," ucapnya.

2. Anggota DPRD

Anggota Komisi IV DPRD Solo dari Fraksi PKS, Sugeng Riyanto juga merasa dirugikan atas peristiwa ini.

Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah menyantap makanan dari Ayam Goreng Widuran beberapa hari sebelumnya.

"Yang pertama saya perlu sampaikan bahwa saya termasuk korban, juga Komisi IV DPRD. Sekitar dua pekan lalu, setelah sidak, ada usulan makan siang di warung itu. Kami tidak tahu kalau ada bahan nonhalal. Makanan dibungkus dan dibawa pulang. Baru beberapa hari kemudian muncul pengumuman itu," ujar Sugeng saat dihubungi, Minggu.

Sugeng menyesalkan tidak adanya informasi yang memadai dari pihak penjual mengenai status kehalalan produk yang dijual.

Ia menyebut hal tersebut menyesatkan, terutama bagi konsumen muslim di Kota Solo.

Alih-alih berhenti pada kritik, Sugeng mengusulkan agar kejadian ini menjadi momentum untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan makanan nonhalal.

"Ini menjadi momen yang baik bagi DPRD Solo untuk lebih peduli, dengan membuat Perda yang menjamin kehalalan produk sekaligus melindungi konsumen. Karena kasus semacam ini bisa menipu konsumen yang tidak mendapat informasi yang cukup," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa konsumen yang membeli makanan di warung tersebut tampak jelas beridentitas muslim, salah satunya terlihat mengenakan jilbab.

Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha untuk secara proaktif menyampaikan informasi kehalalan produk yang dijual.

Sugeng juga mendorong Pemkot Solo untuk mengambil langkah konkret melalui perangkat daerah terkait, seperti Satpol PP dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kalau dari sisi pemerintah daerah, saya kira bisa menggunakan perangkat yang ada, termasuk Satpol PP dan kepolisian, dengan rujukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bisa menjadi dasar untuk mengambil tindakan terhadap penjual yang tidak transparan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved