Motif Sepasang Kekasih di Bantul Jual Remaja Putus Sekolah Lewat Michat
Sepasang kekasih berinisial RKW (28) dan AHA (22) melakukan TPPO dengan menjadikan gadis di bawah umur sebagai PSK di Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih berinisial RKW (28) dan AHA (22) melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadikan gadis di bawah umur asal Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sebagai pekerja seks komersial (PSK).
RKW merupakan warga Sewon, Kabupaten Bantul, sedangkan AHA adalah warga Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan peristiwa ini terungkap dari saudara korban.
"Kejadian itu terungkap dari saudara korban yang mengetahui adanya dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual."
"Kemudian, saudara korban melapor ke orang tua korban dan melaporkan kepada kami pada 16 Januari 2025," ucapnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, dilansir Tribun Jogja, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, korban dan kedua pelaku saling mengenal karena tinggal di komplek kos yang sama, yakni di Bangunharjo, Sewon.
Kedua pelaku lalu menjual korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.
Untuk setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif Rp400 ribu sekali kencan.
"Kemudian korban dicarikan pelanggan oleh dua orang tersangka melalui aplikasi MiChat."
"Akun MiChat itu adalah milik dua orang tersangka sehingga korban dijual atau diiklankan atau ditawarkan dengan harga Rp400.000," ucap Ahmad.
Setelah memperoleh pelanggan, kedua tersangka melakukan konfirmasi kepada korban.
Baca juga: Di Bantul, Duel Sabet Celurit Tewaskan Pelajar, Polisi Ungkap Kronologi dan Sosok Pelaku
Kemudian, korban melayani pelanggan di kamar kosnya. Setelah selesai, pembayaraan dilakukan secara tunai melalui korban.
Dari nilai Rp400 ribu itu, korban hanya memperoleh bagian Rp100 ribu dan sisanya untuk kedua pelaku.
Orang tua korban yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya ke kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka AHA berada di Kapanewon Banguntapan, sedangkan tersangka RKW berada di tempat kerja di daerah Jalan Pleret," tuturnya.
Selanjutnya, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul mendatangi masing-masing lokasi tersebut untuk mengamankan terduga tersangka.
Hasilnya, keduanya mengakui hal tersebut dan dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.
Sementara itu, Achmad menyebut korban masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul.
"Terkait ada atau tidak pemaksaan dari tersangka terhadap korban, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman."
"Karena, selama ini korban telah melayani pelanggan sekitar 15-20 per bulan," jelasnya.
Motif Pelaku
Alasan tersangka melakukan aksi ini tak lain karena adanya motif untuk pemenuhan kebutuhan atau ekonomi.
Kemudian, RKW menyebut, aksi kejahatan itu dilakukan karena korban tidak bisa bekerja dan tidak bisa berhitung.
Padahal, korban sudah ditawari berbagai pekerjaan.
"Awalnya ditawari kerjaan es teh jumbo. Terus kayak bantu ibunya temenku juga enggak bisa. Intinya enggak bisa hitung dia (korban)," tuturnya.
Selama melakukan aksi itu, jelas tersangka, dilakukan sistem bagi hasil.
Korban mendapatkan honor Rp100.000 dan sisanya dibagi untuk keperluan lain, mulai dari bayar listrik hingga bayar tempat kos.
"Korbannya enggak ada yang lain. Cuma satu ini (FMP) saja," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sepasang Kekasih di Bantul Jual Remaja Putus Sekolah Lewat Michat.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Neti Istimewa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.