Senin, 29 September 2025

Anggota Ormas dalam Sorotan: di Jambi Bunuh Anggota Polisi, di Medan Bacok Jaksa

Di Jambi, anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra tewas dibunuh Nopri Ardi (38). Pelaku adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).

|
Editor: Erik S
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PEMBUNUHAN - Anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra tewas dibunuh Nopri Ardi (38). Pelaku adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Dua aparat hukum di Jambi dan Sumatra Utara menjadi korban kekerasan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Di Jambi, anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra tewas dibunuh Nopri Ardi (38). Pelaku adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).

Nopri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Alpa Patria, Anggota Ormas Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Pembunuhan  itu dilakukan di kediaman korban di perumahan Griya Golf Garden, RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, aksi pembunuhan baru diketahui pada Selasa 20 Mei 2025. 

Kala itu, saksi seorang kurir paket datang ke rumah korban yang rencananya hendak mengantarkan paket.

“Memanggil namun tidak ada jawaban, lalu mencium aroma bau busuk dari dalam rumah,” kata Krisno, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan , saksi yang merasa curiga lantas melihat seorang mayat laki-laki membusuk tergeletak dilantai. 

Ditemukan sekitar pukul 13:00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan. 

Jenazah tersebut merupakan Aipda Hendra anggota Polres Muaro Jambi.

Berselang 24 jam, tim gabungan mengamankan Nopri Ardi beserta barang bukti termasuk barbel yang digunakan pelaku membunuh korban.

“Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati karena korban tidak mau membayar hutangnya kepada pelaku saat ditagih,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Saya Kapolda Jambi turut berempati, berbelasungkawa karena meninggalnya salah satu anggota kami,” jelasnya.

Kesal ditagih utang

Motif penganiayaan ini yakni pelaku kesal saat korban menagih utang senilai Rp150.000 kepadanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan