Penyesalan Pembunuh Petugas Bank Emok di Subang, Sempat Ingin Akhiri Hidup sebelum Kabur ke Jakarta
Suratno (25), tega menghabisi nyawa Amsori (38), petugas Bank Emok di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM - Suratno (25), tega menghabisi nyawa Amsori (38), petugas bank emok atau bank keliling di Kawasan Bendungan Salamdarma, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
Suratno berhasil diringkus jajaran Resmob Satreskrim Polres Subang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah itu, pelaku langsung digiring ke Gedung Reskrim Mapolres Subang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motifnya menghabisi temannya sendiri.
Ketika diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah berencana akan membunuh korban pada hari Rabu itu.
"Saya sudah janjian dengan korban di TKP dan saya juga sudah bawa pisau dari rumah untuk membunuh korban, karena saya merasa sakit hati dihina korban," ucap Suratno, dilansir Tribun Jabar, Sabtu malam.
Setelah membunuh korban, Suratno mengaku bingung dan sempat berencana ingin bunuh diri sebelum kabur ke Jakarta.
"Saya sempat bingung dan menyesal setelah menghabisi nyawa korban. Bahkan saya saat itu ingin bunuh diri sebelum kabur ke Jakarta," tuturnya.
Akibat tindakannya, pelaku terancam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Kronologi Penangkapan
Korban ditemukan tewas dengan beberapa luka tusukan di bagian punggung, dada, dan leher, pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata, polisi membutuhkan waktu 10 hari untuk menangkap pelaku.
Pelaku diketahui bernama Suratno, warga Indramayu, yang tak lain adalah teman korban.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Kepala Sekolah di Kebumen: Ritual Pesugihan hingga Racun dalam Air Kembang
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun yang disampaikan oleh Kanit Jatanras Ipda Tatang Suryaman mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Subang dengan Tim Resmob Polda Jabar saat bersembunyi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan selama 3 hari dengan melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya."
"Kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku selama 7 hari hingga berhasil diringkus Sabtu (24/5/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WIB," kata Ipda Tatang Suryaman, Sabtu.
Pelaku diamankan di rumah temannya, kawasan pemukiman padat penduduk di Kebayoran Lama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.