Senin, 6 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

Menelisik Modus GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG di Tangsel hingga Raup Cuan dari Aset Negara

GRIB Jaya diduga kuasai lahan BMKG Tangsel tanpa izin. Polisi bongkar posko, ungkap pungli jutaan rupiah dari usaha warga.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar dari YouTube Kompas.com
MARKAS GRIB DIROBOHKAN - Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya hingga Satpol PP melakukan perobohan terhadap markas GRIB Jaya yang berdiri di atas tanah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu (24/5/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap modus GRIB Jaya menguasai lahan BMKG di Tangerang Selatan, Banten.

Upaya menguasai lahan itu membuat GRIB Jaya meraup untung hingga jutaan rupiah dari menguasai aset negara.

"Apa modus? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal itu dipungut secara liar," kata Ade pada Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Sosok M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditangkap Buntut Pendudukan Lahan BMKG, Lakukan Pungli

Menurut dia, penguasaan lahan milik BMKG dilakukan secara tanpa hak.

Lalu, kata dia, mereka mengizinkan kepada sejumlah pemilik usaha beraktivitas dengan syarat membayar biaya.

Hal itu terungkap dari pengakuan dua pengusaha. Yaitu, pengusaha warung makan pecel lele yang membayar pungutan liar Rp 3,5 Juta per bulan.

Pengusaha hewan kurban juga mengaku dipungut Rp 22 Juta.

Dari pengakuan kedua pedagang itu, uang sewa ditransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y.

“Y ini adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel," kata Ade.

GRIB Jaya Bantah Sewakan Lahan 

Namun, GRIB Jaya membantah hal itu.

GRIB Jaya menegaskan kehadiran mereka semata-mata untuk membela hak masyarakat kecil, khususnya para ahli waris yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah. 

Dia beralasan GRIB Jaya hadir sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris. 

Ia membantah pihaknya pernah menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut. 

"Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena. GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025). 

Dia meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved