Senin, 6 Oktober 2025

Purnawirawan di Trenggalek Ditangkap karena Palsukan Akta Cerai demi Nikah Lagi, Ketahuan Istri

MJ, purnawirawan di Trenggalek, ditangkap karena memalsukan akta cerai untuk menikah lagi. Aksinya itu ketahuan oleh sang istri.

Freepik
ILUSTRASI TANGAN DIBORGOL - MJ, purnawirawan di Trenggalek, ditangkap karena memalsukan akta cerai untuk menikah lagi. Aksinya itu ketahuan oleh sang istri. MJ ditangkap di Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM – MJ, seorang purnawirawan berusia 56 tahun dari Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung setelah dilaporkan oleh istrinya, SM (47), warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

MJ ditangkap karena diduga memalsukan akta cerai untuk menikah lagi.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, MJ berusaha menceraikan SM dengan memalsukan surat keterangan dari desa untuk mengurus duplikat akta nikah.

MJ mengeklaim akta nikahnya dengan SM hilang, sehingga dia mengajukan permohonan duplikat.

Namun, tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan akta cerai sebagai syarat menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya.

“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” jelas Nanang Murdianto.

MJ sempat bertemu dengan pengacaranya dan membayar biaya sebesar Rp15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.

Muslihat MJ terungkap setelah SM mengetahui tindakan suaminya.

Merasa tidak terima, SM melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung, mengingat akta nikah tersebut dibuat di wilayah Tulungagung.

Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan SM.

Setelah rangkaian penyidikan, MJ ditangkap di Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Palsukan Data dan Ngaku PNS Demi Nikahi Perempuan Muda, Tukang Service Laundry Ini Dituntut 3 Tahun

Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk surat kuasa kepada pengacara dan surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.

MJ dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Palsukan Akta Cerai Demi Nikah Lagi, Purnawirawan asal Trenggalek Malah Ketahuan Istri

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved