Peran Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan Anak Buahnya dalam Kasus Korupsi Alkes Senilai Rp 13 M
Kejaksaan mengungkap peran Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, dan anak buahnya dalam kasus korupsi pengadaan alkes senilai Rp 13 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap peran Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwati dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2023.
Purwati bersama seorang anak buahnya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto menjelaskan bahwa peran Purwati dalam kasus ini adalah tidak menjalankan proses lelang yang berlaku yaitu sistem lelang e-catalog.
Menurut Hartato, proses lelang dilakukan secara tidak penuh.
"Tersangka Purwati melakukan sistem lelang e-catalog pada alokasi Alkes Puskesmas dan Posyandu tahun 2023, namun tidak diterapkan secara penuh," kata Hartanto, Jumat (23/5/2025), dilansir TribunSolo.com.
Hartanto menyebutkan bahwa dalam proses lelang pengadaan Alkes Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar Tahun 2023, Purwati masih menerapkan sistem e-catalog.
Namun, dalam berjalannya waktu, Purwati sebagai Kadinkes Karanganyar malah bersepakat dengan pihak di luar peserta lelang e-catalog.
"Sebelumnya, tersangka Purwati melakukan pertemuan dengan salah satu perusahaan, di sisi lain, proyek itu yang dilelang dengan e-catalog dimenangkan salah satu perusahaan, namun dalam prosesnya, proses pemenang tender di e-catalog berhenti dan sepakat dengan perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan tersangka," ungkap Hartanto.
Baca juga: Sosok Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar yang Jadi Tersangka Korupsi Alkes Senilai Rp 13 Miliar
Selain Purwati, Kejari Karanganyar juga menetapkan pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar berinisial A sebagai tersangka.
Peran dari tersangka A yaitu menjalankan sistem e-catalog.
"A diperintah untuk menjalankan sistem e-catalog oleh Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, sedangkan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp 1 miliar," jelas Hartanto.
Dalam proses tersebut, Purwati diduga menerima gratifikasi.
Dengan demikian, Purwati dan A yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Puskesmas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2023.
"Dua orang kita tetapkan tersangka karena alat bukti cukup dari keterangan saksi, dan saat ini dua tersangka dibawa ke rutan Polres Karanganyar untuk dilakukan penahanan," papar Hartanto, dilansir TribunSolo.com.
"Jadi mengapa kita tetapkan tersangka karena sudah ada alat bukti yang cukup yang dimana pengadaan alkes secara e-catalog yang tidak sesuai aturan, dan itu memang karena perbuatannya itu timbul kerugian negara," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.