Peran Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan Anak Buahnya dalam Kasus Korupsi Alkes Senilai Rp 13 M
Kejaksaan mengungkap peran Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, dan anak buahnya dalam kasus korupsi pengadaan alkes senilai Rp 13 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya pada Jumat (16/5/2025), tim penyidik Kejari Karanganyar menyita satu kotak besar dokumen, satu unit laptop, serta dua unit ponsel, dalam penggeledahan di Kantor Dinkes Karanganyar.
Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar 3 jam itu dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan pengadaan alkes senilai Rp13 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Nilai tersebut lebih besar dari temuan awal Kejari Karanganyar yang berkisar Rp 7 miliar.
Penyidik Kejari Karanganyar menggeledah ruang kerja Kadinkes, ruang bagian keuangan, bagian arsip, serta ruang Sumber Daya Kesehatan (SDK).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Modus Kepala Dinkes Karanganyar Lakukan Korupsi Pengadaan Alkes, Terima Fee Gratifikasi Rp 1 Miliar
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.