Minggu, 5 Oktober 2025

Peran Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan Anak Buahnya dalam Kasus Korupsi Alkes Senilai Rp 13 M

Kejaksaan mengungkap peran Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, dan anak buahnya dalam kasus korupsi pengadaan alkes senilai Rp 13 miliar.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Sri Juliati
Kolase dinkes.karanganyarkab.go.id | TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KADINKES KARANGANYAR KORUPSI - (Kiri) Foto Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati. (Kanan) Penampakan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Senin (19/5/2025). Terbaru dikabarkan bahwa Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Purwati dan seorang anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas dan Posyandu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 13 miliar. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya pada Jumat (16/5/2025),  tim penyidik Kejari Karanganyar menyita satu kotak besar dokumen, satu unit laptop, serta dua unit ponsel, dalam penggeledahan di Kantor Dinkes Karanganyar.

Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar 3 jam itu dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan pengadaan alkes senilai Rp13 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Nilai tersebut lebih besar dari temuan awal Kejari Karanganyar yang berkisar Rp 7 miliar.

Penyidik Kejari Karanganyar menggeledah ruang kerja Kadinkes, ruang bagian keuangan, bagian arsip, serta ruang Sumber Daya Kesehatan (SDK).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Modus Kepala Dinkes Karanganyar Lakukan Korupsi Pengadaan Alkes, Terima Fee Gratifikasi Rp 1 Miliar

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved