Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak sejak 2014, Korban Lapor ke Tante
Pasangan suami istri di Riau ditangkap usai bersekongkol mencabuli anak. Korban yang berusia 23 tahun dicabuli sejak tahun 2014 saat berusia 12 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau berinisial NK (23) menjadi korban pelecehan ayah tirinya, P (46).
Bahkan, ibu korban yang berinisial R (49) memperbolehkan P mencabuli NK di dalam rumah.
Kasatrestrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke tantenya dan membuat laporan pada Sabtu (17/5/2025).
"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Pasangan suami istri, P dan R ditangkap pada Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelecehan dilakukan sejak 2014 saat usianya masih 12 tahun.
Korban terakhir dilecehkan pada 2023 lalu sehingga P melancarkan aksinya selama 9 tahun.
Diketahui, NK merupakan anak kandung R dari suami pertamanya yang meninggal.
R kemudian menikah lagi dengan P sehingga status NK anak tiri.
Saat mengetahui perbuatan bejat P, R memilih diam karena diancam.
"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.
Baca juga: Gadis di Kampar Riau 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Pelaku Minta Jatah Lewat Ibu Kandung
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.
Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.
Baca juga: Sosok Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Pencabulan, Dilakukan di Asrama Tahun 2021 hingga 2024
Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.
"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.
Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.