Senin, 6 Oktober 2025

Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak sejak 2014, Korban Lapor ke Tante

Pasangan suami istri di Riau ditangkap usai bersekongkol mencabuli anak. Korban yang berusia 23 tahun dicabuli sejak tahun 2014 saat berusia 12 tahun.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.

R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.

Baca juga: Sosok Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Pencabulan, Dilakukan di Asrama Tahun 2021 hingga 2024

Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.

"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.

Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban

(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved