Pria di Sragen Tembak Kaca Mobil Pakai Airsoft Gun, Kesal Pemandu Karaoke yang Ditunggu Tak Datang
Dua pria asal Sragen ditangkap setelah menembak mobil dengan airsoft gun, Senin (5/5/2025). Pelaku kesal pemandu karaoke yang ditunggu tak datang.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dua pria asal Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Sragen setelah terlibat dalam aksi penembakan mobil menggunakan senjata airsoft gun.
Kedua pelaku, TRY (33) dan WSPN (27), diamankan setelah melakukan tindakan yang merugikan pemilik mobil.
Kejadian ini bermula pada Senin (5/5/2025), ketika TRY dan WSPN bersama empat teman mereka sedang mengonsumsi minuman keras di rumah TRY.
Mereka berencana mencari hiburan karaoke di Sragen Kota.
Sebelum berangkat, TRY mengambil senjata airsoft gun dan menyimpannya di tas selempang, sementara WSPN membawa pisau setelah disarankan oleh TRY.
Setibanya di Sragen Kota pada pukul 01.30 WIB, mereka menuju sebuah hotel di Jalan Ring Road Utara dan berkeinginan agar mereka didampingi para pemandu lagu.
Setelah menunggu selama satu jam untuk pemandu lagu yang tidak kunjung datang, para pelaku merasa kesal.
"Pada saat itu, dilihat ada sekitar 7 pemandu lagu, namun tidak mau, kemudian ditunggu selama satu jam, pemandu lagu tidak kunjung datang dan tidak bersedia karena alasan capek dan para pelaku mabuk," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada TribunSolo.com, Rabu (21/5/2025).
Dalam keadaan mabuk, TRY menembakkan airsoft gun ke arah salah satu mobil yang terparkir, mengira mobil tersebut milik pemandu lagu yang seharusnya menemui mereka.
Akibat penembakan tersebut, kaca mobil mengalami kerusakan dan pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 untuk biaya penggantian kaca.
Setelah insiden itu, para pelaku melanjutkan aktivitas karaoke di tempat lain, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.
Baca juga: Bawa Celurit dan Airsoft Gun, 10 Remaja di Bekasi Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran
TRY dijerat dengan Pasal 406 KUHP karena merusak properti dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata airsoft gun tanpa izin, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
"WSPN perannya membawa senjata penikam atau pisau, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terancam maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bawa Senjata Tajam dan Tembak Mobil Orang Pakai Airsoft Gun, Dua Pria Warga Gesi Sragen Dibekuk
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Susul Gus Nur, Bambang Tri Penulis 'Jokowi Undercover' Bebas Bersyarat, Ini Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Proses PK di MA Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Solo: Gadis Muda Tewas Terlindas Bus |
![]() |
---|
Lebih Mudah, Lebih Praktis: Fitur Auto-Install di Aplikasi EZYM |
![]() |
---|
Kala Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Masih Ada Warga Tinggal di Rumah tanpa Atap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.