Senin, 29 September 2025

Pria di Sragen Tembak Kaca Mobil Pakai Airsoft Gun, Kesal Pemandu Karaoke yang Ditunggu Tak Datang

Dua pria asal Sragen ditangkap setelah menembak mobil dengan airsoft gun, Senin (5/5/2025). Pelaku kesal pemandu karaoke yang ditunggu tak datang.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
PRIA TEMBAK MOBIL - Dua pria di Sragen saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (21/5/2025). Keduanya menembak kaca mobil menggunakan senjata airsoft gun dan diamankan karena kepemilikan senjata tajam. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pria asal Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Sragen setelah terlibat dalam aksi penembakan mobil menggunakan senjata airsoft gun.

Kedua pelaku, TRY (33) dan WSPN (27), diamankan setelah melakukan tindakan yang merugikan pemilik mobil.

Kejadian ini bermula pada Senin (5/5/2025), ketika TRY dan WSPN bersama empat teman mereka sedang mengonsumsi minuman keras di rumah TRY.

Mereka berencana mencari hiburan karaoke di Sragen Kota.

Sebelum berangkat, TRY mengambil senjata airsoft gun dan menyimpannya di tas selempang, sementara WSPN membawa pisau setelah disarankan oleh TRY.

Setibanya di Sragen Kota pada pukul 01.30 WIB, mereka menuju sebuah hotel di Jalan Ring Road Utara dan berkeinginan agar mereka didampingi para pemandu lagu.

Setelah menunggu selama satu jam untuk pemandu lagu yang tidak kunjung datang, para pelaku merasa kesal.

"Pada saat itu, dilihat ada sekitar 7 pemandu lagu, namun tidak mau, kemudian ditunggu selama satu jam, pemandu lagu tidak kunjung datang dan tidak bersedia karena alasan capek dan para pelaku mabuk," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada TribunSolo.com, Rabu (21/5/2025).

Dalam keadaan mabuk, TRY menembakkan airsoft gun ke arah salah satu mobil yang terparkir, mengira mobil tersebut milik pemandu lagu yang seharusnya menemui mereka.

Akibat penembakan tersebut, kaca mobil mengalami kerusakan dan pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 untuk biaya penggantian kaca.

Setelah insiden itu, para pelaku melanjutkan aktivitas karaoke di tempat lain, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.

Baca juga: Bawa Celurit dan Airsoft Gun, 10 Remaja di Bekasi Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran

TRY dijerat dengan Pasal 406 KUHP karena merusak properti dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata airsoft gun tanpa izin, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.

"WSPN perannya membawa senjata penikam atau pisau, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terancam maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bawa Senjata Tajam dan Tembak Mobil Orang Pakai Airsoft Gun, Dua Pria Warga Gesi Sragen Dibekuk

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan