Polisi yang Tembak Mati Warga Kalimantan Tengah Divonis Penjara Seumur Hidup
Brigadir Anton Kurniawan divonis seumur hidup kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah. Haryono, terdakwa lainnya divonis hukuman 8 tahun
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban.
Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng.
Penulis: Ahmad Supriandi
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Breaking News, Hakim Vonis Eks Brigadir Anton Terdakwa Tembak Warga Sipil Penjara Seumur Hidup
dan
Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah
Sumber: Tribun Kalteng
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jual Sabu Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Jumran Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nihil Hal Meringankan |
![]() |
---|
Bunuh Sales Mobil, Oknum TNI AL di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer |
![]() |
---|
Polisi di Kalteng yang Bunuh Sopir Ekspedisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Istri Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.