Senin, 6 Oktober 2025

Pemkot Makassar Hentikan Pembayaran Gaji 3.000 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Wali Kota

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyoroti keberadaan 3.000 tenaga honorer ilegal yang selama ini menerima gaji dari APBD tanpa dasar hukum jelas

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
HENTIKAN PEMBAYARAN GAJI - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyoroti keberadaan 3.000 tenaga honorer ilegal yang selama ini tetap menerima gaji dari APBD tanpa dasar hukum jelas. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR –  Pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan menghentikan pembayaran gaji  3.000 tenaga honorer ilegal sejak Mei 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyoroti keberadaan 3.000 tenaga honorer ilegal yang selama ini tetap menerima gaji dari APBD tanpa dasar hukum jelas.

Munafri menegaskan akan mengusut tuntas temuan tersebut karena dianggap janggal dan membebani anggaran daerah. 

Baca juga: Sosok Agus Guru Honorer di Pelosok Banyuwangi Rela Jemput Murid agar Sekolah, Ajak Siswa Berdialog

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ribuan honorer bisa dibiayai pemerintah, padahal tidak tercatat secara resmi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya akan mengejar benar-benar. Yakinkan saya mengejar dengan pasti, kenapa bisa ada 3.000 di dalam. Kenapa ada terbiayakan, tidak ada dalam database (BKN),” tegas Munafri saat diwawancarai di kediamannya, Jl Chairil Anwar, Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer tak resmi ini menunjukkan adanya praktik tidak transparan di tubuh Pemkot Makassar. 

Ia menilai sistem pengangkatan pegawai harus berbasis aturan, bukan pembiaran.

“Coba bayangkan, apa iya kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa-apanya? Berapa besar anggaran yang kita berikan untuk hal seperti ini,” ujarnya.

Selama ini, tenaga honorer tersebut tetap digaji melalui APBD, tanpa melalui proses seleksi atau pendataan resmi seperti dalam program Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Mereka juga tidak tercatat di BKN.

Baca juga: Sosok Sunarsih, Guru Honorer di Surabaya yang Diangkat Jadi PPPK Setahun Jelang Pensiun

Munafri menduga ada yang memanfaatkan celah memasukkan nama-nama honorer tanpa prosedur. 

Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya honorer fiktif atau “siluman”.

“Kita akan lihat dulu apakah 3.000 ini benar sesuai dengan datanya. Jangan sampai ada fiktif, dobel. Jangan sampai ada yang masuk pada saat kami sudah dilantik, kan lebih konyol lagi,” paparnya.

Meski disorot, Munafri menolak disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ia menyatakan, yang dilakukan adalah penegakan regulasi, bukan sekadar pemberhentian sepihak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved