4 Hal yang Perlu Diketahui terkait Kasus Pembakaran Rumah Lurah di Lampung
Inilah empat hal yang perlu diketahui terkait pembakaran rumah lurah di Lampung. Polisi sebut karena adanya duel maut.
"Perkelahian itu menewaskan SRY, masyarakat pun terprovokasi dan aksi pembakaran pun terjadi," kata Alsyahendra, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Ia menceritakan, kejadian ini bermula ketika SRY mengantarkan istrinya ke pasar lalu bertemu dengan AGS.
Keduanya pun sempat cekcok hingga berujung penusukan yang menewaskan SRY.
"Atas aksi tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Tengah sudah mengamankan AGS selaku terduga pelaku penikaman,"
"Kemudian insiden pembakaran sebagai buntut peristiwa duel maut, kami sedang melakukan penyelidikan untuk mencari provokator aksi tersebut," kata Kapolres.
4. AGS Jadi Tersangka
Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga menuturkan, AGS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ini, AGS kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Pande.
Kepada TribunLampung.co.id, Iptu Pande mengatakan akan memproses kasus ini secara profesional.
"Tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini, kami akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,"
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarki (pembakaran) yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru," tegas Kasat Reskrim.
Baca juga: Sosok Sukardi, Lurah di Lampung Ketahuan Jual Beras Bansos Rp36 Juta, Rumahnya Dibakar Massa
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Ungkap Pembakaran Rumah Kakam di Lampung Tengah Berawal dari Duel Maut
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, Fajar Ihwani Sidiq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.