Fakta Sebenarnya di Wyata Guna, Kemensos Bantah Isu Pengusiran Siswa SLBN A Padjadjaran
Kemensos bantah isu pengusiran siswa SLBN A Padjadjaran dari Sentra Wyata Guna Bandung, tegaskan tak ada relokasi paksa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, membantah isu pengusiran siswa SLBN A Padjadjaran dari Sentra Wyata Guna, Bandung. Ia menegaskan tidak ada kebijakan apapun dari Kemensos yang mengarah ke pemindahan secara paksa.
"Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak," kata Supomo melalui keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Gelar Aksi di Kemensos, Masyarakat Sipil Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Kementerian Sosial, kata Supomo, mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
"Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” katanya.
Komnas Disabilitas: Tidak Ada Unsur Pengusiran
Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, juga menegaskan tidak ada unsur pengusiran terhadap peserta didik SLBN A Padjadjaran.
“Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” ujarnya.
Jonna menjelaskan bahwa jika ada relokasi, itu bersifat sementara karena adanya renovasi infrastruktur.
Semua pihak telah sepakat bahwa ke depan SLBN A Padjadjaran dan Sekolah Rakyat bisa berdampingan secara harmonis.
“Relokasi semata karena proses renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan, semua pihak bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran,” jelasnya.
Kesepakatan Bersama: SLB dan Sekolah Rakyat Bisa Berdampingan
Hasil kesepakatan Kemensos, KND, dan Pemprov Jabar adalah, termasuk kesediaan Kemensos untuk tetap memfasilitasi keberadaan SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna, bersamaan dengan rencana pengembangan Sekolah Rakyat, tanpa mengganggu fungsi layanan rehabilitasi sosial.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program ini.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga akan mengajukan permohonan resmi terkait pinjam pakai dan hibah aset kepada Kementerian Sosial.
Sekda Jawa Barat mengatakan untuk menjamin pendidikan di SLBN A Pajajaran tidak terganggu proses renovasi, aktivitas pendidikan di SLBN A Pajajaran akan dipindah ke gedung yang telah disiapkan Pemprov Jawa Barat yakni SLBN Cicendo, selama sekitar dua bulan.
Jika renovasi gedung di Wyata Guna selesai, Sekda memastikan SLBN A Pajajaran akan kembali menempati gedung di Sentra Wyata Guna.
Sementara itu, Rapat yang berlangsung di Sentra Wyata Guna turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Sekda Jabar Herman Suryatman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Asep Sukmana, Kepala Dinas Sosial Noneng Komara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Deden Saepul, serta Aris Dwi Subiantoro dari Bidang PBMD. Dari pihak SLBN A Pajajaran hadir Kepala Sekolah Gun Gun Guntara, Ketua Komite Dadan Ginanjar, dan Anggota Komite Tri Bagio.
Hasil peninjauan bersama terhadap ruang-ruang yang akan digunakan oleh SLBN A dan Sekolah Rakyat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak. Kepala sekolah, ketua komite, dan para guru SLBN A menyatakan komitmen untuk menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan semangat kolaborasi, Kementerian Sosial memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, dan semua anak bangsa, termasuk penyandang disabilitas, tetap mendapatkan hak pendidikannya secara utuh dan bermartabat.
Baca juga: Kemensos Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Papua Barat Lewat Pendekatan Budaya dan Data
Dua Gedung Dibongkar Saat Ujian Siswa
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komite Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Tri Bagio, mengungkap informasi pembongkaran gedung SLBN A Pajajaran datang begitu cepat. Rencana penundaan gagal sehingga tetap dilakukan sesuai jadwal semula.
Gedung SLBN A Pajajaran, Kota Bandung, dibongkar untuk jadikan sekolah rakyat. Siswa penyandang disabilitas netra yang belajar di sana diminta pindah sementara ke SLB Cicendo.
Pengosongan gedung dilakukan atas perintah Kementerian Sosial melalui Kepala Sentra Balai Wiyataguna. Gedung akan dijadikan sekolah rakyat.
Terdapat dua gedung yang sudah dikosongkan dan dibongkar yakni gedung C dan D.
Proses pembongkaran itu, sempat ditolak karena para siswa sedang melakukan ujian.
Bahkan, orang tua dan siswa di SLBN A Pajajaran membuat video, meminta agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan gedung tempat para penyandang disablitas belajar.
"Kami kaget. Dalam waktu yang mendesak, kami harus mengosongkan. Anak-anak sedang ujian, kami tidak tahu harus belajar di mana," ujar Tri, Sabtu (17/5/2025).
Tri mengatakan, permintaan pengosongan awalnya dijanjikan ditunda hingga 23 Mei. Namun kemudian diminta tetap segera dikosongkan sesuai jadwal semula, yakni 15 Mei 2025.
"Kepala sekolah sudah mencoba mengajukan penjadwalan ulang, tetapi surat penundaan itu malah ditarik kembali," katanya.
Gedung C dan D yang akan dikosongkan masing-masing memiliki sekitar delapan hingga sembilan ruangan.
Gedung tersebut digunakan oleh siswa tingkat SD, SMP, dan siswa dengan disabilitas ganda. Saat ini, SLBN A hanya memiliki tiga ruang kelas aktif tersisa, dari idealnya 37 ruang kelas untuk sekitar 111 siswa.
Kondisi ini memaksa beberapa kelas digabung, bahkan siswa dengan latar belakang disabilitas berbeda, harus belajar bersama dalam satu ruangan.
"Kenyataannya, dengan pembelajaran seperti itu, tidak efektif," ucapnya.
Bagi siswa tunanetra, pembelajaran yang efektif membutuhkan ruangan senyap agar suara pengajar bisa diterima dengan baik.
"Kalau satu ruangan ada tiga guru mengajar, itu berisik, sering terjadi miskomunikasi," katanya.
Komite sempat mengusulkan agar pembangunan sekolah rakyat menggunakan ruang atau lahan lain yang masih kosong di Kompleks Wiyataguna.
"Kompleks Wiyataguna ini kan luas, banyak lahan dan gedung yang masih kosong, sementara ini kami berharapnya jangan dulu ganggu SLB," katanya.
Gubernur Jabar: SLB Tetap Bisa Gunakan Gedung yang Sama
Sedangkan menurut Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyebut para siswa di Wiyataguna dapat kembali menempati gedung tersebut setelah dijadikan sekolah rakyat.
"Sebenarnya bukan dibongkar dan diganti sekolah rakyat. SLB itu ada alokasi anggaran dari Kementerian PU. Kemudian dibangun sekolah rakyat, kemudian setelah pembangunannya itu, nanti teman-teman SLB tetap sekolah di situ, bersama-sama," ujar Dedi.
(TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNJABAR)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Ada Pengusiran, Kemensos Pastikan SLBN A Pajajaran akan Tetap di Sentra Wyata Guna,
Tanggap Darurat, Kemensos Bergerak Penuhi Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo |
![]() |
---|
Menteri LH di Sekolah Rakyat: Cetak Penjaga Bumi dari Anak Asrama |
![]() |
---|
Bantah Terima Rp33 M, Dedi Mulyadi Tak Ambil Pusing jika Dana Operasional Dihapus |
![]() |
---|
Wamensos Agus Jabo Ungkap Target Presiden Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Hadapi Banjir Bali, Kemensos Siagakan Lumbung Sosial untuk Logistik Darurat Pengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.