Selasa, 30 September 2025

Nasib PNS Residivis Narkoba di Bangkalan, Tak Digaji sejak 2022, Kini Terancam Sanksi Lebih Berat

Seorang oknum PNS di Bangkalan, Madura, berinisial DW (43) ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Imbasnya, ia tak lagi digaji.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
TribunSolo.com
ILUSTRASI PNS - Seorang oknum PNS Disdik di Bangkalan, Madura, berinisial DW (43) ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 7 Mei 2025. Imbasnya, ia tak lagi digaji oleh lembaga pemerintahan tempatnya berdinas sejak 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) berinisial DW (43), bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, pria warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, itu ditangkap polisi untuk ketiga kali atas kasus yang sama yakni narkoba pada awal Mei 2025.

Akibatnya, oknum PNS di lingkungan dinas pendidikan (disdik) itu kabarnya sudah tidak menerima gaji sejak 3 tahun terakhir.

Haknya atas gaji sebagai PNS aktif di lingkungan disdik sudah tidak lagi dikeluarkan sejak DW mulai berstatus residivis dan kembali ditangkap kali kedua atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada tahun 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bangkalan, Ari Murfianto.

“Memang secara status, (DW) yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Tetapi di sisi lain, pada kasus sebelumnya yang bersangkutan sempat diberhentikan gajinya. Betul, nol rupiah,” kata Ari saat dihubungi Tribun Madura, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Tak Kapok, PNS Disdik Bangkalan Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Terkait Kasus Narkoba

Ari menjelaskan bahwa pemberhentian gaji DW dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Bupati di tahun 2022 sebagai tindak lanjut atas perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Tetapi pada saat proses pidana kasus kedua DW sudah selesai, pengaktifan gajinya belum dilakukan karena ada berkas-berkas yang belum dapat dipenuhi oleh sang oknum PNS.

“Setelah menjalani sanksi kedua itu, seharusnya ada proses pengaktifan atau pengembalian gaji.  Tetapi ada berkas-berkas yang belum terpenuhi sehingga gaji itu belum diaktifkan kembali, sekarang ditangkap lagi. Sampai saat ini pun, dia belum mendapatkan hak atas gajinya,” papar Ari.

Terkait kasus terbaru DW, pihak BKPSDM telah berkoordinasi dengan Disdik dan Inspektorat Pemkab Bangkalan untuk melakukan pengecekan data si PNS problematik itu.

“Pihak disdik sudah membuat laporan ke Pak Bupati. Ini harus dilakukan lagi untuk proses penjatuhan langkah selanjutnya, artinya yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan kembali. Kalau sanksi kemarin seperti ini, ya tidak sama lagi  berikutnya karena ini kejadian berulang,” beber Ari.

Baca juga: Pak Kades di Lamongan Foto Berduaan dengan Sekdes Wanita di Hotel, Istri Sah Bertindak

Menurut Ari, sudah ada ketentuan umum dan jelas bagi ASN yakni ketika seseorang ASN melanggar indisipliner dengan kasus yang sama, maka sanksinya tidak boleh sama.

“Mau tidak mau harus setingkat lebih tinggi atau lebih berat dari sanksi sebelumnya. Namun walaupun disangkakan dengan pasal yang disebutkan tadi, tetapi kami masih menunggu ketetapan hukum, sambil menunggu itu secara administrasi kami jalan juga prosesnya,” tandasnya.

Residivis Narkotika

Untuk ketiga kalinya, DW kembali berurusan dengan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.

DW dibekuk polisi saat berada di rumahnya di Pejagan, Bangkalan, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari rumah DW, polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

Penggerebekan rumah DW merupakan tindak lanjut atas pengakuan kurir sabu berinisial, MF (28) yang sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kraton, Bangkalan.

“Kami telah mencium tindak tanduk MF selaku kurir sabu yang beroperasi di kawasan Kota Bangkalan. Ternyata dia adalah kurir dari DW, betul DW berdinas di dinas pendidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto pada Rabu (14/5/2025), dilansir TribunMadura.com.

Baca juga: Pelaku yang Begal Guru SD di Bangkalan Ternyata Residivis Kasus Serupa

MF mengaku mendapatkan upah dari bos DW sebanyak 2 poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu dalam setiap penjualan 10 poket sabu paket hemat.

Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, tersangka MF juga mengakui bahwa barang bukti berupa 6 buah poket sabu siap edar adalah milik DW.

Masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara pada 25 April 2017.

Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

“Punya Anto (DW), pakai sendiri dan dijual,” ungkap MF menjawab pertanyaan penyidik.

Adapun tersangka MF dan DW dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Dia (DW) residivis 2 kali dan kali ini ketangkap lagi, ditangkap di rumahnya,” sebut Kiswoyo.

Sebelumnya pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara terhadap DW.

Barang bukti dalam persidangan kasus kedua DW tersebut antara lain, satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Badan Kepegawaian Bangkalan Ungkap Status Oknum PNS Bos Sabu: Gaji Nol Rupiah

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan