Senin, 6 Oktober 2025

Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh yang Buang Jasad Wanita di Tahura Mojokerto Divonis Penjara

Berikut vonis hakim yang dijatuhkan kepada Dedi Abdullah (36), terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di Tahura Mojokerto.

Surya.co.id/Mohammad Romadoni
PELAKU PEMBUNUHAN - (Kiri) Dedi Abdullah alias Kentir (36), pelaku pembunuhan saat diamankan di Polres Mojokerto, Kamis (26/9/2024). (Kanan) Tim Inafis saat mengevakuasi jasad perempuan korban pembunuhan yang dibuang pelaku di hutan Pacet Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (13/9/2024). Terbaru, Dedi telah dijatuhi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (14/5/2025). 

Pelaku meninggalkan mobil dan dua handphone milik korban, kemudian melarikan diri dengan menumpang truk menuju Brebes, Purwadadi.

"Tersangka melarikan diri sampai luar pulau, di Rokan Hilir Provinsi Riau. Pengejaran selama lima hari, kami temukan tersangka bersembunyi di gubuk kebun sawit. Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan untuk melakukan penangkapan," ungkap Ihram.

Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah merencanakan membunuh Anyk untuk menguasai harta berharga milik korban. 

"Tersangka melakukan pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan berencana," sebut Ihram.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pembunuh Wanita Kediri yang Buang Jasad ke Jurang Cangar Bebas dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved