Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh yang Buang Jasad Wanita di Tahura Mojokerto Divonis Penjara
Berikut vonis hakim yang dijatuhkan kepada Dedi Abdullah (36), terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di Tahura Mojokerto.
Pelaku meninggalkan mobil dan dua handphone milik korban, kemudian melarikan diri dengan menumpang truk menuju Brebes, Purwadadi.
"Tersangka melarikan diri sampai luar pulau, di Rokan Hilir Provinsi Riau. Pengejaran selama lima hari, kami temukan tersangka bersembunyi di gubuk kebun sawit. Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan untuk melakukan penangkapan," ungkap Ihram.
Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah merencanakan membunuh Anyk untuk menguasai harta berharga milik korban.
"Tersangka melakukan pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan berencana," sebut Ihram.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pembunuh Wanita Kediri yang Buang Jasad ke Jurang Cangar Bebas dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Surya.co.id/Mohammad Romadoni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.