Senin, 6 Oktober 2025

Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh yang Buang Jasad Wanita di Tahura Mojokerto Divonis Penjara

Berikut vonis hakim yang dijatuhkan kepada Dedi Abdullah (36), terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di Tahura Mojokerto.

Surya.co.id/Mohammad Romadoni
PELAKU PEMBUNUHAN - (Kiri) Dedi Abdullah alias Kentir (36), pelaku pembunuhan saat diamankan di Polres Mojokerto, Kamis (26/9/2024). (Kanan) Tim Inafis saat mengevakuasi jasad perempuan korban pembunuhan yang dibuang pelaku di hutan Pacet Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (13/9/2024). Terbaru, Dedi telah dijatuhi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (14/5/2025). 

"Kami masih pikir-pikir dulu masih ada waktu satu minggu, karena memang agak berat (Vonis) 18 tahun tahun," ungkap Kholil usai sidang.

Menurut Kholil, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP.

"Namun memang saya akui apa yang dilakukan dia (Terdakwa), tapi tadi majelis hakim yang 340 tidak ada dan adanya 339," ujarnya.

Kilas Balik Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan yang menjerat Dedi ini bermula saat jasad korban ditemukan di jurang Blok Lemahbang sisi kiri jalur dari arah Pacet-Cangar kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerdjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024) lalu.

Jasad Anyk pertama kali ditemukan oleh Petugas Tahura, Suyitno yang sedang berpatroli di kawasan hutan, sekitar pukul 08.45 WIB. 

Anyk ditemukan dalam kondisi terlentang mengenakan pakaian celana warna hitam dan kemeja merah muda. 

Terdapat luka lebam di bagian wajah dan dada Anyk. 

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa liontin kalung emas bermata biru, ikat rambut warna merah, dan inner hijab warna hitam putih.

Baca juga: Kisah Tragis Wanita dalam Koper di Ngawi: Hidupi 2 Anak dan Nenek, Kini Tewas di Tangan Kekasih

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Porong, Sidoarjo, Jatim untuk dilakukan autopsi.  

Hasil identifikasi forensik menunjukkan bahwa dipastikan korban meninggal akibat kekurangan napas, akibat dibekap menggunakan bantal di dalam mobil.

Motif Dedi membunuh Anyk yaitu ingin menguasai harta berharga milik korban. 

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan bahwa Dedi kabur setelah membunuh dan membuang jasad korban di jurang Cangar-Pacet pada Kamis (12/9/2024) malam.

Polisi kemudian mendapat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Suzuki Baleno B 2557 KOM milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.

"Kami mendapat bukti delapan rekaman CCTV, salah satunya ketika tersangka membawa kabur mobil milik korban yang terdeteksi berada di wilayah Sragen Jawa Tengah," ujar Ihram di Mapolres Mojokerto, Kamis (26/9/2024), dilansir Surya.co.id.

Tim Resmob pun bergegas melakukan pengejaran ke arah Jateng, dan menemukan mobil milik korban terparkir di tepi jalan raya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved