Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh yang Buang Jasad Wanita di Tahura Mojokerto Divonis Penjara
Berikut vonis hakim yang dijatuhkan kepada Dedi Abdullah (36), terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di Tahura Mojokerto.
TRIBUNNEWS.COM - Dedi Abdullah alias Kentir (36), terdakwa perkara pembunuhan terhindar dari hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (14/5/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan pidana, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa.
Pria asal Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) itu terbukti bersalah membunuh Anyk Mariyanni (36) warga Gurah, Kabupaten Kediri, Jatim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dengan hakim anggota Janiati Longli, Luqman yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio saat membacakan putusan di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Rabu sore.
"Menyatakan terdakwa Dedi Abdullah terbukti secara sah dan, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain," kata Fransiskus, dilansir SuryaMalang.com.
Baca juga: 7 Pengakuan Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Sakit Hati Diselingkuhi hingga Diminta Bercerai
Terdakwa Dedi lolos dari dakwaan primair yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Putusan hakim terhadap terdakwa Dedi adalah sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain, yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Fransiskus sembari memberi 1 ketukan palu sidang.

Vonis yang dijatuhkan kepada Dedi, akan dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang sudah dijalani dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pakaian korban, 1 buah kerudung warna merah muda motif bunga, satu bantal warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangan, barang bukti lainnya dirampas untuk negara dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu dikembalikan kepada saksi Suherman.
"Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," lanjut Fransiskus.
Setelah membaca putusan, hakim mempersilakan terdakwa menemui penasehat hukum untuk menanggapi putusan tersebut.
"Jadi terdakwa dan penasehat hukum masih pikir-pikir, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Baca juga: Antok Pembunuh dan Pemutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Ternyata Psikopat Narsistik
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Kholil Askohar menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk menanggapi putusan hakim terhadap Dedi.
Kholil belum bisa menyampaikan, apakah terdakwa menerima atau mengajukan banding terkait vonis hakim dengan tenggang waktu maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan.
"Kami masih pikir-pikir dulu masih ada waktu satu minggu, karena memang agak berat (Vonis) 18 tahun tahun," ungkap Kholil usai sidang.
Menurut Kholil, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP.
"Namun memang saya akui apa yang dilakukan dia (Terdakwa), tapi tadi majelis hakim yang 340 tidak ada dan adanya 339," ujarnya.
Kilas Balik Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan yang menjerat Dedi ini bermula saat jasad korban ditemukan di jurang Blok Lemahbang sisi kiri jalur dari arah Pacet-Cangar kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerdjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024) lalu.
Jasad Anyk pertama kali ditemukan oleh Petugas Tahura, Suyitno yang sedang berpatroli di kawasan hutan, sekitar pukul 08.45 WIB.
Anyk ditemukan dalam kondisi terlentang mengenakan pakaian celana warna hitam dan kemeja merah muda.
Terdapat luka lebam di bagian wajah dan dada Anyk.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa liontin kalung emas bermata biru, ikat rambut warna merah, dan inner hijab warna hitam putih.
Baca juga: Kisah Tragis Wanita dalam Koper di Ngawi: Hidupi 2 Anak dan Nenek, Kini Tewas di Tangan Kekasih
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Porong, Sidoarjo, Jatim untuk dilakukan autopsi.
Hasil identifikasi forensik menunjukkan bahwa dipastikan korban meninggal akibat kekurangan napas, akibat dibekap menggunakan bantal di dalam mobil.
Motif Dedi membunuh Anyk yaitu ingin menguasai harta berharga milik korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan bahwa Dedi kabur setelah membunuh dan membuang jasad korban di jurang Cangar-Pacet pada Kamis (12/9/2024) malam.
Polisi kemudian mendapat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Suzuki Baleno B 2557 KOM milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
"Kami mendapat bukti delapan rekaman CCTV, salah satunya ketika tersangka membawa kabur mobil milik korban yang terdeteksi berada di wilayah Sragen Jawa Tengah," ujar Ihram di Mapolres Mojokerto, Kamis (26/9/2024), dilansir Surya.co.id.
Tim Resmob pun bergegas melakukan pengejaran ke arah Jateng, dan menemukan mobil milik korban terparkir di tepi jalan raya.
Pelaku meninggalkan mobil dan dua handphone milik korban, kemudian melarikan diri dengan menumpang truk menuju Brebes, Purwadadi.
"Tersangka melarikan diri sampai luar pulau, di Rokan Hilir Provinsi Riau. Pengejaran selama lima hari, kami temukan tersangka bersembunyi di gubuk kebun sawit. Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan untuk melakukan penangkapan," ungkap Ihram.
Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah merencanakan membunuh Anyk untuk menguasai harta berharga milik korban.
"Tersangka melakukan pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan berencana," sebut Ihram.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pembunuh Wanita Kediri yang Buang Jasad ke Jurang Cangar Bebas dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Surya.co.id/Mohammad Romadoni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.