Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh yang Buang Jasad Wanita di Tahura Mojokerto Divonis Penjara
Berikut vonis hakim yang dijatuhkan kepada Dedi Abdullah (36), terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di Tahura Mojokerto.
TRIBUNNEWS.COM - Dedi Abdullah alias Kentir (36), terdakwa perkara pembunuhan terhindar dari hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (14/5/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan pidana, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa.
Pria asal Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) itu terbukti bersalah membunuh Anyk Mariyanni (36) warga Gurah, Kabupaten Kediri, Jatim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dengan hakim anggota Janiati Longli, Luqman yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio saat membacakan putusan di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Rabu sore.
"Menyatakan terdakwa Dedi Abdullah terbukti secara sah dan, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain," kata Fransiskus, dilansir SuryaMalang.com.
Baca juga: 7 Pengakuan Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Sakit Hati Diselingkuhi hingga Diminta Bercerai
Terdakwa Dedi lolos dari dakwaan primair yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Putusan hakim terhadap terdakwa Dedi adalah sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain, yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Fransiskus sembari memberi 1 ketukan palu sidang.

Vonis yang dijatuhkan kepada Dedi, akan dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang sudah dijalani dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pakaian korban, 1 buah kerudung warna merah muda motif bunga, satu bantal warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangan, barang bukti lainnya dirampas untuk negara dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu dikembalikan kepada saksi Suherman.
"Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," lanjut Fransiskus.
Setelah membaca putusan, hakim mempersilakan terdakwa menemui penasehat hukum untuk menanggapi putusan tersebut.
"Jadi terdakwa dan penasehat hukum masih pikir-pikir, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Baca juga: Antok Pembunuh dan Pemutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Ternyata Psikopat Narsistik
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Kholil Askohar menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk menanggapi putusan hakim terhadap Dedi.
Kholil belum bisa menyampaikan, apakah terdakwa menerima atau mengajukan banding terkait vonis hakim dengan tenggang waktu maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.