Jumat, 3 Oktober 2025

Edarkan Uang Palsu Demi Cuan, Buruh Cirebon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu dan pecahan Rp100 ribu nilai uang palsu senilai Rp2,95 juta

Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi Tribun Jateng
ILUSTRASI UANG PALSU - Seorang buruh di Cirebon ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu senilai Rp 4 juta.  Pelaku membeli uang palsu tersebut dengan harga hanya Rp 1 juta dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran aparat 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON — Seorang buruh di Cirebon ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu senilai Rp 4 juta. 

Pelaku membeli uang palsu tersebut dengan harga hanya Rp 1 juta dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Pelaku berinisial S (29), warga Blok Karangmalang, Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Senin (5/5/2025).

Saat ditangkap polisi menemukan 50 lembar uang palsu yang disimpan di teras rumah pelaku.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Awal (LPA) Nomor 8/V/2025 yang diterima pada 6 Mei 2025.

"Modus operandi pelaku adalah menyimpan uang palsu secara fisik di rumah lalu membelanjakannya di warung-warung sekitar untuk kebutuhan pribadi," ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: 2 Pemuda NTT Ditangkap Polisi karena Cetak Uang Palsu, Ngakunya Hanya Coba-coba

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang palsu dengan rincian 41 lembar pecahan Rp50 ribu,  9 lembar pecahan Rp100 ribu sehingga nilai uang palsu Rp2,95 juta.

Meski uang palsu yang diamankan belum mencapai Rp 4 juta, S mengakui bahwa dirinya membeli total uang palsu senilai Rp 4 juta dari seseorang yang belum diketahui identitasnya hanya dengan harga Rp 1 juta.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapat ide untuk mengedarkan uang palsu dari temannya. 

Ia tergiur dengan selisih keuntungan besar antara harga beli dan nominal uang yang dimiliki.

Saat ini, polisi masih mendalami identitas pemasok uang palsu dan kemungkinan adanya jaringan peredaran lebih luas di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal-pasal berikut Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2); pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga pasal 245 KUHP. 

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. 

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan uang palsu.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama saat bertransaksi di tempat-tempat umum seperti warung atau pasar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan ciri-ciri uang palsu,” kata Sumarni.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved