Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Polisi Tetapkan 28 Orang Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Cirebon, 13 Diantaranya Adalah Anak-Anak

Massa membawa tongkat kayu, bambu, batu, hingga batu bata, lalu merusak serta membakar sebagian gedung DPRD.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
28 ORANG TERSANGKA- Polisi menunjukan jumlah tersangka kasus penyerangan dan perusakan kantor DPRD kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (4/9/2025) siang 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa, Jawa Barat pada pada Sabtu (30/8/2025).

Dari jumlah tersangka tersebut, 15 orang dewasa dan 13 anak.

Identitas kelima belas tersangka dewasa adalah IN, MB, AJP, JS, PA, FA, IU, BAK, AMSK, SA, RM, AR, SM, AA, dan AA. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau 363 dan/atau 362 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang serta pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Tangisi Motornya Dibakar Massa saat Bertugas, Satpam DPRD Kabupaten Cirebon Dapat Bantuan Motor Baru

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, aksi brutal terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ketika lebih dari 500 orang menyerbu kantor DPRD di Jalan Sunan Bonang, Sumber, Kabupaten Cirebon.

Massa membawa tongkat kayu, bambu, batu, hingga batu bata, lalu merusak serta membakar sebagian gedung DPRD.

Tak hanya itu, mereka juga menjarah barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola alun-alun.

“Kerugian yang dialami DPRD Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp10 miliar, sementara Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian kurang lebih Rp492 juta,” ujar Sumarni saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, Kamis (4/9/2025).

Polisi turut menyita berbagai barang bukti hasil penjarahan, di antaranya televisi LED 65 inci, komputer, CPU, printer, kursi rapat, ponsel, hingga sepeda motor.

“Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan pemberatan.

GEDUNG DPRD KAB CIREBON DIBAKAR - Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dibakar massa aksi saat melakukan aksi unjuk rasa di Mako Polresta Cirebon dan bergeser ke Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/8/2025)
GEDUNG DPRD KAB CIREBON DIBAKAR - Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dibakar massa aksi saat melakukan aksi unjuk rasa di Mako Polresta Cirebon dan bergeser ke Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/8/2025) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para tersangka,” jelas dia.

Polresta Cirebon memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis dan kriminal yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya. 

 

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Breaking News: 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Cirebon Diamankan, Kerugian Capai Rp 10 Miliar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan