Sosok Pelaku yang Aniaya Kakak Beradik di Kalsel, Ternyata Karyawan Ayah Korban
Sosok HA (23), pelaku penganiayaan terhadap kakak beradik berinisial VP (19) dan AZD (11) di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok HA (23), pelaku penganiayaan terhadap kakak beradik berinisial VP (19) dan AZD (11) di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan keterangan dari ayah korban, Tio, pelaku merupakan karyawan di warung Soto Lamongan miliknya.
Selama ini korban juga bekerja sambilan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Dia bantu juga di TPI, selain kerja di warung milik saya,” ujarnya saat ditemui Banjarmasin Post di rumah duka, Selasa (13/5/2025) kemarin.
Sementara itu, ibu korban, Wati, berharap agar pelaku dihukum penjara seumur hidup, bahkan jika bisa dihukum mati.
“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, bahkan kalau bisa dihukum mati. Apa yang dia lakukan ke anak saya itu sangat keji,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa kini anak-anak lainnya mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Wati lantas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima orang luar tinggal di rumah.
“Jadikan ini pelajaran. Kalau bisa, karyawan diberi tempat tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban pada Minggu (11/5/2025).
Saat peristiwa itu berlangsung, kedua orang tua korban sedang berada di Banjarmasin.
Baca juga: Tampang Pelaku Penusukan Penjual Es di Sumsel, Diduga Perkara Rp20 Ribu, L Terancam 5 Tahun Penjara
Di rumah itu hanya ada VP dan dua adiknya.
Tanpa diduga, HA yang tinggal serumah dengan keluarga korban, menyerang AZD dan VP menggunakan sebilah pisau.
Akibat peristiwa ini, VP meninggal dunia meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.
Korban yang mendapatkan luka tusukan pisau tajam di bagian perut tak mampu lagi bertahan.
VP menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa, pukul 05.00 WITA.
Motif Pelaku
Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat HA sedang beristirahat di kamarnya pada Minggu (11/5/2025).
Pelaku yang berada di kamar merasa terganggu karena mendengar suara ribut-ribut.
Ia kemudian menghampiri AZD ke kamarnya dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka-luka.
Mendengar adiknya berteriak, VP pun keluar dari kamar mandi dan menyadari bahwa HA menganiaya saudaranya.
Selanjutnya, pelaku menghampiri VP dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuknya pada bagian perut sehingga korban tak berdaya.
Tak lama, datang saksi dari pintu belakang karena sebelumnya ditelepon orang tua korban untuk meminta tolong agar segera datang ke rumahnya.
Pada saat itu, orang tua korban mendapatkan telepon dari anak laki-lakinya yang sembunyi di salah satu kamar tidur bahwa HA menganiaya kedua anak perempuannya.
Lalu ketika saksi datang HA langsung kabur keluar menuju pintu depan.
“Akibat dari perbuatan pelaku orang tua korban tidak terima, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” ucap Jonser Sinaga, Senin.
Akhirnya, anggota Reskrim Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanahbumbu, pada Minggu sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari kejadian ini, polisi menyita pisau, pakaian korban, dan celana yang diduga milik pelaku sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat HA dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aniaya Kakak Beradik di Tanahbumbu, Pria Ini Ternyata Bekerja di Warung Soto Ayah Korban.
(Tribunnews.com/Deni)(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Fikri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.