Jumat, 3 Oktober 2025

Sosok Pelaku yang Aniaya Kakak Beradik di Kalsel, Ternyata Karyawan Ayah Korban

Sosok HA (23), pelaku penganiayaan terhadap kakak beradik berinisial VP (19) dan AZD (11) di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

dok. Kompas
ILUSTRASI PENUSUKAN - Berikut sosok HA (23), pelaku penganiayaan terhadap kakak beradik berinisial VP (19) dan AZD (11) di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (11/5/2025). Berdasarkan keterangan dari ayah korban, Tio, pelaku merupakan karyawan di warung Soto Lamongan miliknya. 

VP menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa, pukul 05.00 WITA.

Motif Pelaku

Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat HA sedang beristirahat di kamarnya pada Minggu (11/5/2025).

Pelaku yang berada di kamar merasa terganggu karena mendengar suara ribut-ribut.

Ia kemudian menghampiri AZD ke kamarnya dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka-luka.

Mendengar adiknya berteriak, VP pun keluar dari kamar mandi dan menyadari bahwa HA menganiaya saudaranya.

Selanjutnya, pelaku menghampiri VP dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuknya pada bagian perut sehingga korban tak berdaya.

Tak lama, datang saksi dari pintu belakang karena sebelumnya ditelepon orang tua korban untuk meminta tolong agar segera datang ke rumahnya.

Pada saat itu, orang tua korban mendapatkan telepon dari anak laki-lakinya yang sembunyi di salah satu kamar tidur bahwa HA menganiaya kedua anak perempuannya.

Lalu ketika saksi datang HA langsung kabur keluar menuju pintu depan. 

“Akibat dari perbuatan pelaku orang tua korban tidak terima, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” ucap Jonser Sinaga, Senin.

Akhirnya, anggota Reskrim Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanahbumbu, pada Minggu sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari kejadian ini, polisi menyita pisau, pakaian korban, dan celana yang diduga milik pelaku sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat HA dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aniaya Kakak Beradik di Tanahbumbu, Pria Ini Ternyata Bekerja di Warung Soto Ayah Korban.

(Tribunnews.com/Deni)(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Fikri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved