Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahasiswa Jadi Predator Anak, Cabuli 13 Siswa di Ciamis, Sosok Pelaku Dikenal Sebagai Motivator

F (27), seorang mahasiswa di Ciamis, Jawa Barat melakukan pelecehan seksual terhadap 13 anak laki-laki. Modus jadi motivator untuk cari korban.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunpriangan.com/ Ai Sani Nuraini
PREADATOR ANAK - F, tersangka pelecehan seksual sesama jenis kepada anak di bawah umur saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jawa Barat Senin (12/5/2025). Ada 13 siswa yang menjadi korban predator anak tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - F (27), seorang mahasiswa di Ciamis, Jawa Barat melakukan pelecehan seksual terhadap 13 anak laki-laki.

Pelaku diketahui melakukan aksi sodomi terhadap 7 dari 13 korbannya.

"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar, dan menendang.

"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan pelaku," tambahnya.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Anak di Makassar Terbongkar, Komika Eky Priyagung jadi Korban

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan lokasi tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan kepada polisi, kekerasan dan pelecehan yang dilakukan pelaku terjadi di dalam mobil.

Mirisnya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023.

Baca juga: Modus Tersangka Pencabulan 31 Anak di Jepara, Kerja di Konveksi dan Dikenal Pendiam

Parahnya lagi tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi satu tempat pelaku melecehkan para korban.

Kronologis Terbongkarnya Aksi Bejat Mahasiswa F

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Ciamis terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi.

Awalnya pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.

Aksi kekerasan fisik yang dilakukan F disaksikan MO, FS, dan AH.

"Kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah," kata AKBP Akma.

Pada saat melaporkan kejadian tersebut ternyata, bukan hanya kekerasan fisik, ternyata korban pun mengalami perbuatan cabul.

"Korban RH juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka (F)," ucapnya.

Sosok Pelaku Dikenal Sebagai Motivator

AKBP Akmal menyebut pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.

Dalam kehidupan sehari-hari, F dikenal sebagai influencer dan motivator soal kenakalan remaja, antinarkoba dan juga minuman keras.

Bahkan 13 korbannya berasal dari satu sekolah yang sama tempat F menjadi motivator.

F pun dikenal sebagai sosok yang pandai berkomunikasi.

Hal tersebut yang membuat F dengan mudah mengenal korbannya.

Modusnya, F datang ke sekolah para korban dan mengajukan diri menjadi motivator.

"Ia datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum," kata Kapolres.

Modus Tersangka

Akmal mengungkap bagaimana modus F melakukan pencabulan terhadap 13 siswa.

Biasanya pelaku melakukan penganiayaan terlebih dahulu agar korban ketakutan dan menuruti kemauannya.

"Pencabulan diawali dengan kekerasan fisik terlebih dahulu," kata Akmal. 

Tak hanya kekerasan fisik, pelaku pun melakukan tekanan fisik dan psikologis terhadap korban dalam melakukan aksinya. 

Akmal mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak, karena tersangka memiliki kecenderungan seks menyimpang.

Polisi pun kini bekerja sama dengan psikolog  dalam rangka memeriksa kondisi psikolog tersangka.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/ tribunjabar.id/ Ai Sani Nuraini) 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Mahasiswa yang Cabuli 13 Anak di Ciamis: Korban Dipukul Dulu, Aksi Bejat dalam Mobil

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved