Jan Hwa Diana Ditahan Polisi, Bukan karena Tahan Ijazah, Ini Kasus yang Menjerat Bos Sentoso Seal
Paul melaporkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jatanras Polrestabes Surabaya dikabarkan menahan bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana.
Kabar penahanan Jan Hwa Diana juga disertai beredarnya foto diduga mirip wajah Jan Hwa Diana mengenakan rompi merah bertulisan tahanan Jatanras.
Baca juga: Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Jan Hwa Diana Adukan Pemkot Surabaya kepada Ombudsman Jatim
Di foto itu Jan Diana terlihat berdiri menyilangkan kedua tangannya ke belakang.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana.
Baca juga: Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana jadi Tersangka, Dilaporkan atas Kasus Pengrusakan Mobil
Namun, ada informasi wanita itu tidak ditahan atas dugaan tahan ijazah atas laporan mantan karyawannya. Melainkan karena atas laporan dugaan pengerusakan mobil.
Rina tidak secara lugas membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, ia menuturkan bahwa laporan yang masuk atas nama Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan pengerusakan mobil.
Sedangkan, laporan lain masuk Polda Jawa Timur. "Iya sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.
Bukan Kasus Penahanan Ijazah
Adalah Paul Stevanus, seorang kontraktor asal Surabaya yang melaporkan Jan Hwa Diana ke polisi.
Paul melaporkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024.
Dalam wawancara dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, Paul Stephanus mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Diana dan suaminya, Handy Sunaryo meminta dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, akhir 2024 lalu.
"Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen," kata Paul, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Perusakan Mobil Kemudian, Paul mengajak salah seorang temannya, Nimus untuk mengambil alatnya yang masih berada di rumah Diana tersebut.
Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
"Ada 1 kotak alat, 1 botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah," ucapnya.
Akan tetapi, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, melarang pelapor membawa alatnya pergi dari rumahnya.
Bahkan, wanita tersebut sempat meneriaki kedua korban dengan sebutan maling.
"Waktu kita lagi menurunkan alat dari lokasi kerja, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Dia melihat saya keluarkan alat itu, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling," ujarnya.
Selain itu, Diana juga meminta kepada salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban 2 mobil yang dibawa korban.
Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak.
"Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," ujarnya.
Lebih lanjut, korban menduga, Diana meminta agar uang muka (down paiment/DP) dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan.
Sedangkan, kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah seharga Rp 400 juta.
"Kita laporkan sekeluarga, suami kan Pak Handi, istri Diana, terus (terlapor) ketiga, anaknya namanya Nando, keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan," kata Paul.
Baca juga: Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Jan Hwa Diana Adukan Pemkot Surabaya kepada Ombudsman Jatim
Perusakan Mobil
Aparat kepolisian menyebut, pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka karena telah merusak barang milik orang lain.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025).
"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025).
Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya.
Selanjutnya, keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.
"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Sosok Kontraktor di Surabaya yang Laporkan Jan Hwa Diana dan Suami, Pemilik UD Sentosa Seal Ditahan
Heboh Penahanan Ijazah
Sebelumnya, kasus penahanan ijazah yang melibatkan perusahaan milik Jan Hwa Diana, UD Sentoso Seal mulai mengemuka melalui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Armuji mendatangi Sentoso Seal karena ada laporan kasus penahanan ijazah karyawan.
Cek cok pun terjadi antara Armuji dengan Diana, hingga Diana melaporkan Armuji ke polisi.
Meski kemudian laporannya tersebut dicabut Diana. (Tribunnews.com/Tribunmataraman/Kompas.com)
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.